Bali Perketat Pengawasan Wisatawan Asing: Aturan Baru, Sanksi Tegas, dan Retribusi Wajib
Bali Perketat Pengawasan Wisatawan Asing: Aturan Baru, Sanksi Tegas, dan Retribusi Wajib
Pulau Dewata, Bali, kembali menerapkan aturan yang lebih ketat bagi wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesucian budaya, ketertiban, dan kenyamanan bagi semua pihak. Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi pedoman komprehensif bagi wisatawan asing, mencakup kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelanggar.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa aturan ini adalah penyempurnaan dari edaran sebelumnya, dengan menyesuaikan pada dinamika yang terjadi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa wisatawan asing menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi masyarakat Bali. Aturan ini menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian budaya.
Kewajiban Wisatawan Asing di Bali
Surat edaran tersebut merinci sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Kewajiban tersebut meliputi:
- Menghormati Kesucian: Wisatawan wajib menghormati kesucian pura, pratima (benda sakral), dan simbol-simbol keagamaan. Sikap hormat juga harus ditunjukkan pada adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
- Berpakaian Sopan: Wisatawan diharapkan mengenakan pakaian yang sopan, wajar, dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum lainnya.
- Berperilaku Santun: Selain berpakaian, perilaku wisatawan juga harus sopan dan santun di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan area publik.
- Membayar Retribusi: Setiap wisatawan asing wajib membayar retribusi sebesar Rp 150.000. Pembayaran dapat dilakukan sebelum kedatangan atau selama berada di Bali.
- Menggunakan Pemandu Wisata Berlisensi: Wisatawan asing diwajibkan didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin resmi dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal Bali.
- Bertransaksi Secara Resmi: Penukaran mata uang asing harus dilakukan di tempat resmi, seperti bank atau KUPVA berizin. Pembayaran sebaiknya menggunakan kode QR standar Indonesia atau mata uang Rupiah.
- Taat Aturan Lalu Lintas: Wisatawan yang berkendara wajib memiliki SIM internasional atau nasional, mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, dan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Penggunaan transportasi yang laik pakai dan resmi juga ditekankan.
- Menginap di Akomodasi Berizin: Wisatawan diharapkan menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Selain kewajiban, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh wisatawan asing:
- Tidak Memasuki Area Suci: Wisatawan dilarang memasuki area utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang.
- Tidak Merusak Alam: Memanjat pohon yang disakralkan, membuang sampah sembarangan, mengotori sumber air, dan menggunakan plastik sekali pakai juga dilarang.
- Tidak Berperilaku Kasar: Mengucapkan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan dilarang keras.
- Tidak Bekerja Ilegal: Melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi juga merupakan pelanggaran.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan wisatawan yang berulah melalui kontak yang telah disediakan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wisatawan asing akan pentingnya menghormati budaya dan tradisi Bali, serta menjaga kelestarian alam Pulau Dewata. Dengan demikian, Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi semua pengunjung.