RUU KUHAP: Komisi III DPR RI Jamin Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi penting terkait revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik, khususnya mengenai kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/3/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa Jaksa akan tetap memiliki kewenangan penuh sebagai penyidik Tipikor dalam KUHAP yang baru. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan yang muncul sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kewenangan penyidikan Tipikor akan dicabut dari Kejaksaan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik Tipikor," ujar Habiburokhman. "Naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas menyebutkan, contohnya, penyidik Kejaksaan di bidang Tipikor dan HAM berat."
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya draf RUU KUHAP yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Draf tersebut memuat Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Jaksa hanya berwenang menjadi penyidik kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan tidak lagi berwenang menyidik kasus Tipikor.
Habiburokhman menjelaskan bahwa draf tersebut bukanlah versi final yang disepakati oleh Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa naskah RUU KUHAP yang resmi dan telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait secara jelas mencantumkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Tipikor.
"Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan Tipikor menurut KUHAP yang baru," imbuhnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di masyarakat mengenai peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum utama di Indonesia, akan terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Berikut poin-poin penting dari klarifikasi Ketua Komisi III DPR RI mengenai RUU KUHAP:
- Jaksa tetap berwenang menjadi penyidik Tipikor.
- Draf RUU KUHAP yang mencabut kewenangan Jaksa sebagai penyidik Tipikor adalah tidak benar.
- Naskah RUU KUHAP yang resmi secara jelas mencantumkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Tipikor.
- Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
DPR RI melalui Komisi III akan terus mengawal proses revisi KUHAP ini agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi KUHAP ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif bagi penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terus ditingkatkan.