Pria di Cimahi Ditangkap, Ancam Mantan Pacar dengan Pistol Akibat Masalah Asmara

Pria di Cimahi Terancam 10 Tahun Penjara Usai Ancam Mantan dengan Pistol

Seorang pria paruh baya, Hartono Soekwanto (53), kini berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan senjata api. Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat ini bermula dari permasalahan asmara yang berujung pada tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri. Hartono ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berusaha menghentikan kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya, IZ (23), beserta dua orang lainnya, NA alias Nuri (29), dan RKF (26).

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden tersebut terjadi karena Hartono tak mampu menerima kenyataan bahwa hubungan asmaranya dengan IZ telah berakhir dua bulan yang lalu. Kejadian bermula saat Hartono melihat mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya. Didorong oleh emosi yang meluap, ia menghentikan kendaraan tersebut. Dalam pengakuannya kepada penyidik, Hartono mengaku bahwa munculnya kenangan lama memicu tindakan impulsifnya. "Waktu itu saya melihat mobilnya, kemudian saya berhentikan. Ya, karena emosi saya memuncak, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Hubungan kami memang tak memiliki status resmi," ungkap Hartono di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Bukannya berupaya menyelesaikan masalah secara dewasa, Hartono justru bertindak agresif. Ia menggedor mobil yang berisi mantan kekasihnya dan mengeluarkan senjata api. Meskipun mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti, tindakannya telah melanggar hukum. "Saya punya pistol sudah enam tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, dan juga jaga-jaga khawatir terjadi sesuatu," jelasnya. Kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin tersebut memperparah situasi dan menyebabkan Hartono terjerat pasal berlapis.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang menanti Hartono cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara. Kesadaran akan kesalahannya terlihat jelas dalam permohonan maaf yang ia sampaikan. "Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," tuturnya dengan raut wajah yang menunjukkan penyesalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana mengelola emosi dan menyelesaikan masalah asmara secara bijak. Tindakan impulsif dan penggunaan kekerasan, apalagi melibatkan senjata api, bukanlah solusi yang tepat. Proses hukum akan berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Hartono dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum yang berlaku.

Daftar Barang Bukti: * Senjata api * Kendaraan Toyota Raize (sebagai barang bukti terkait lokasi kejadian)