Aksi Teror Kepala Babi ke Tempo Dikecam: KMHDI dan YLBHI Bersatu Bela Kebebasan Pers

Gelombang Kecaman Terhadap Teror di Kantor Tempo Menguat

Serangan teror yang menyasar Kantor Tempo dengan mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus menuai badai kecaman dari berbagai pihak. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi dua organisasi yang lantang menyuarakan penolakan terhadap tindakan intimidasi tersebut, menegaskan bahwa serangan ini adalah bentuk nyata pemberangusan kebebasan pers.

Ketua Pimpinan Pusat KMHDI, Wayan Darmawan, dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Baginya, teror yang ditujukan kepada Tempo bukan hanya serangan terhadap media, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi. "Kami mengecam keras aksi teror ini. Ini adalah upaya untuk membungkam suara pers dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang krusial bagi masyarakat," ujarnya.

Darmawan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku, termasuk dalang intelektual di baliknya, ke muka hukum. Ia menekankan pentingnya menjamin keamanan dan kelancaran kerja pers agar masyarakat dapat terus memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Kritik tajam juga dilontarkan KMHDI terhadap respons pemerintah, khususnya pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang dianggap meremehkan insiden ini. Darmawan menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers, bukan justru menganggap enteng serangan terhadapnya. "Pers adalah pilar keempat demokrasi. Seharusnya pemerintah mengecam tindakan ini, bukan menganggapnya lelucon," tegasnya.

YLBHI: Teror Tempo Bukti Kemunduran Demokrasi

Senada dengan KMHDI, YLBHI juga mengecam keras teror terhadap Tempo, menilai bahwa kejadian ini adalah indikasi kemunduran demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, YLBHI menyebut bahwa serangan ini adalah bukti nyata upaya pembungkaman kebebasan pers yang semakin mengkhawatirkan.

YLBHI menyoroti lambannya respons pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap pers. Mereka mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat di berbagai daerah, mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

"Kami mendesak pemerintah dan Kepolisian RI untuk bertindak cepat mengungkap dan menangkap pelaku serta dalang di balik aksi teror ini. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers harus dihentikan," tegas YLBHI.

YLBHI juga memberikan dukungan penuh kepada Tempo dan seluruh insan pers di Indonesia untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berani, demi menjaga keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Dukungan bagi Tempo terus mengalir, menunjukkan bahwa masyarakat sipil menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pers. Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi demokrasi, dan setiap upaya untuk membungkamnya harus dilawan dengan tegas.

Poin-poin penting yang disoroti dalam berita ini:

  • Kecaman terhadap aksi teror: KMHDI dan YLBHI mengecam keras pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Tempo.
  • Pembungkaman kebebasan pers: Aksi teror dinilai sebagai upaya untuk membungkam kebebasan pers dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
  • Tuntutan pengusutan tuntas: KMHDI dan YLBHI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap aktor intelektual di balik teror.
  • Kritik terhadap respons pemerintah: KMHDI menyayangkan respons pemerintah yang dianggap meremehkan insiden ini.
  • Dukungan bagi Tempo: YLBHI memberikan dukungan penuh kepada Tempo dan seluruh insan pers di Indonesia untuk terus menjalankan tugas jurnalistik.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa kebebasan pers adalah pilar penting bagi demokrasi. Serangan terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Masyarakat sipil harus terus bersatu untuk melindungi kebebasan pers dan melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.