Modus Operandi Penipuan Jual Beli Tanah di Depok Terungkap: Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kasus penipuan jual beli tanah kembali mencoreng citra transaksi properti yang aman. Kali ini, seorang warga Depok, Jawa Barat, berinisial DC, menjadi korban setelah tergiur tawaran menggiurkan dari seorang perantara berinisial FF. Akibatnya, DC harus menelan pil pahit kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kronologi Penipuan

Peristiwa bermula pada tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 23.25 WIB. FF menawarkan dua bidang tanah kepada DC yang berlokasi di Sukmajaya, Depok. Luas tanah yang ditawarkan masing-masing sekitar 500 meter persegi dan 672 meter persegi. FF meyakinkan DC bahwa dirinya memiliki kuasa penuh dari pemilik tanah untuk mengurus penjualan tanah tersebut. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku mengaku memiliki surat kuasa dari pemilik tanah untuk menawarkan dan mengurus penjualan kepada pembeli yang berminat.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian melakukan survei lokasi bersama pelaku. Setelah survei, FF berjanji akan membantu mengurus seluruh dokumen dan surat-surat yang diperlukan untuk proses jual beli. Percaya dengan janji manis FF, DC kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran pembelian tanah.

DC kemudian membangun rumah di atas tanah yang diyakininya telah menjadi miliknya. Namun, alangkah terkejutnya DC ketika mendapati kenyataan pahit bahwa tanah tersebut ternyata milik orang lain yang tidak pernah berniat menjualnya. Seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut kemudian muncul dan mengklaim kepemilikannya.

Upaya Konfirmasi dan Kerugian Korban

Merasa tertipu, DC mencoba menghubungi FF untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah tersebut. Namun, FF selalu menghindar dan sulit dihubungi. Akibat kejadian ini, DC mengalami kerugian total sebesar Rp 839.665.000. Korban kemudian melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Metro Depok pada tanggal 21 Maret 2025. Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Imbauan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Verifikasi Keabsahan Dokumen: Pastikan untuk memeriksa keabsahan seluruh dokumen kepemilikan tanah di kantor pertanahan setempat.
  • Bertemu Langsung dengan Pemilik: Usahakan untuk bertemu langsung dengan pemilik tanah yang sebenarnya dan melakukan verifikasi identitas.
  • Gunakan Jasa Notaris: Libatkan notaris dalam proses transaksi untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi.
  • Jangan Tergiur Harga Murah: Waspadai tawaran tanah dengan harga yang jauh di bawah harga pasar karena bisa jadi itu merupakan indikasi penipuan.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan jual beli tanah.