Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Tanah di Depok Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
Warga Depok Tertipu Ratusan Juta Rupiah dalam Transaksi Tanah Ilegal
Depok, Jawa Barat - Seorang warga Depok, dengan inisial DC, menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang perantara. Kasus ini menyoroti risiko dalam transaksi properti yang tidak cermat dan pentingnya verifikasi legalitas tanah sebelum melakukan pembayaran.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 23.25 WIB, ketika DC ditawari dua bidang tanah oleh seorang pria berinisial FF di wilayah Sukmajaya, Depok. FF mengklaim memiliki kuasa dari pemilik tanah untuk menjual properti tersebut. Tanah yang ditawarkan memiliki luas sekitar 500 meter persegi dan 672 meter persegi.
"Terlapor menawarkan dua bidang tanah, yang pertama seluas kurang lebih 500 meter persegi dan yang kedua sekitar 672 meter persegi. Terlapor mengaku bahwa tanah tersebut dikuasakan oleh pemiliknya untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.
DC kemudian diajak oleh FF untuk melakukan survei lokasi tanah. Setelah melihat potensi properti tersebut, DC tertarik dan FF menjanjikan bantuan dalam pengurusan surat-surat tanah. Terpercaya dengan janji tersebut, DC menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran pembelian tanah kepada FF.
Setelah pembayaran, DC memutuskan untuk membangun sebuah rumah di atas tanah yang dibelinya. Namun, ironisnya, setelah rumah selesai dibangun, muncul seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Pemilik tanah tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual tanahnya.
DC mencoba menghubungi FF untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah, tetapi FF selalu menghindar. Merasa menjadi korban penipuan, DC melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Akibat penipuan ini, DC mengalami kerugian sebesar Rp 839.665.000.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Penting untuk melakukan verifikasi keabsahan surat-surat tanah dan memastikan identitas pemilik tanah yang sebenarnya sebelum melakukan pembayaran. Hindari transaksi hanya berdasarkan kepercayaan pada perantara atau makelar tanah.
Tips Aman Transaksi Jual Beli Tanah:
- Lakukan Pengecekan Legalitas: Pastikan untuk mengecek sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan dan kepemilikan tanah.
- Verifikasi Identitas Penjual: Pastikan identitas penjual sesuai dengan data yang tertera di sertifikat tanah.
- Gunakan Jasa Notaris: Libatkan notaris dalam proses transaksi untuk memastikan semua dokumen dan prosedur hukum terpenuhi.
- Jangan Terburu-buru: Jangan tergiur dengan harga murah atau janji manis dari penjual atau perantara. Lakukan riset dan verifikasi dengan teliti sebelum membuat keputusan.
- Dokumentasikan Semua Transaksi: Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen terkait transaksi dengan baik.
Saat ini, kasus penipuan yang menimpa DC sedang dalam penanganan Polres Metro Depok. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengungkap jaringan penipuan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengalami kejadian serupa agar kasus ini dapat segera diusut tuntas.