Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis untuk mengatasi piutang daerah yang berasal dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Data menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, total tunggakan PKB mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 2,8 triliun. Guna meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemprov Jateng meluncurkan program penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menjelaskan bahwa program ini akan mulai berlaku pada tanggal 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Penghapusan pokok pajak dan denda ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
"Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Landasan Hukum dan Koordinasi Lintas Sektor
Dasar hukum dari program penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pergub ini menjadi payung hukum bagi Pemprov Jateng untuk melakukan penghapusan piutang pajak yang dinilai sulit untuk ditagih. Sebelum implementasi program ini, Pemprov Jateng telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk bupati/walikota se-Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme dan tujuan dari program ini.
Imbauan dan Batas Waktu Pembayaran
Gubernur Luthfi mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia menekankan bahwa program penghapusan pokok pajak dan denda ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas, yaitu dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
"Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku. Pemprov Jateng berharap dengan adanya program ini, masyarakat akan merasa terbantu dan termotivasi untuk membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan daerah ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Syarat dan Ketentuan
Perlu digarisbawahi bahwa meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya. Pembayaran pajak tahun berjalan ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan pajak.
Berikut adalah poin-poin penting terkait program penghapusan tunggakan PKB di Jawa Tengah:
- Periode Program: 8 April - 30 Juni 2025
- Fasilitas: Penghapusan pokok pajak dan denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya
- Syarat: Membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025)
- Dasar Hukum: Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah
Dengan adanya program ini, Pemprov Jateng berharap dapat mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, sementara Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Tengah.