Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: KPK Dalami Aliran Dana dari Kepala Sekolah ke Mantan Gubernur Bengkulu
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: KPK Dalami Aliran Dana dari Kepala Sekolah ke Mantan Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), beserta dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dengan Pilkada 2024. Terbaru, KPK mendalami dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu untuk kepentingan pemenangan RM dalam pemilihan tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengumpulan uang dari kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan perintah dari atasan dan orang terdekat RM terkait pengumpulan dana tersebut. Besaran dana yang dikumpulkan diduga bervariasi, dengan tujuan untuk mendanai kampanye RM dalam Pilkada 2024.
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki temuan percakapan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyatukan keterangan antar saksi kepala sekolah. Hal ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan aliran dana tersebut. Penyidik KPK berupaya untuk mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi ini secara menyeluruh. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan komprehensif.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Besaran dana yang disita KPK dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah, dengan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu yang diduga menyetor dana dengan nominal yang bervariasi. Ada yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, dan bahkan Rp 1,4 miliar. Kejadian ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, menjerat semua pihak yang terlibat, dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan KPK akan memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi prioritas utama KPK dalam menangani kasus ini. Publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi jika memiliki data atau keterangan yang relevan.
Proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Gubernur Bengkulu dan dua tersangka lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. KPK berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berwibawa.
Daftar Saksi yang diperiksa: * Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman
Tersangka: * Rohidin Mersyah (RM), Mantan Gubernur Bengkulu * Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu * Evrianshah (EV) alias Anca, Ajudan Gubernur Bengkulu