Pemkab Demak Tegaskan Larangan Penggunaan 'Sound Horeg' pada Malam Takbiran Idul Fitri

Antisipasi Gangguan Ketertiban, Demak Larang 'Sound Horeg' Saat Takbir Keliling

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg selama pelaksanaan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan malam takbiran, menyusul beberapa insiden yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Bupati Demak, Eisti'anah, menyatakan bahwa larangan ini telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Sosialisasi mengenai larangan ini akan segera dilakukan secara masif, menyasar tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Demak.

"Kita ingin memastikan malam takbiran di Demak berjalan dengan tertib dan khusyuk. Penggunaan sound horeg yang berlebihan seringkali justru mengganggu kekhusyukan dan menimbulkan keributan," ujar Eisti'anah pada hari Senin (24/3/2025).

Penindakan Tegas Bagi Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Demak tidak akan segan-segan menindak warga yang melanggar larangan penggunaan sound horeg. Eisti'anah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Demak untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar.

"Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang kembali. Kami akan bersinergi dengan Polres Demak untuk menindak tegas para pelanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan malam takbiran," tegasnya.

Larangan ini berkaca pada kejadian tahun sebelumnya, dimana sekelompok orang melakukan perusakan jembatan demi meloloskan truk pengangkut sound horeg untuk mengikuti battle sound takbir keliling. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius dan mendorong Pemkab Demak untuk mengambil langkah preventif.

Insiden Perusakan Jembatan di Kebonagung Tahun Lalu

Sebagai informasi, pada tanggal 8 April 2024, terjadi insiden perusakan jembatan di ruas Jalan Megonten–Mijen, Kecamatan Kebonagung. Seorang kepala desa dan sembilan pemuda diamankan oleh Polres Demak karena diduga terlibat dalam perusakan pipa besi pengaman jembatan.

Motif perusakan tersebut adalah untuk memuluskan jalan bagi truk pengangkut sound horeg yang disewa dari Jawa Timur agar dapat melintas menuju Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, tempat diadakannya battle sound takbir keliling.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus perusakan tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Demak untuk lebih memperketat pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan sound horeg pada malam takbiran.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan malam takbiran di Demak dapat berlangsung dengan khusyuk, tertib, dan aman, sehingga umat Muslim dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kedamaian.