Usulan Revisi KUHAP: Tahanan Tersangka Setelah Putusan Pengadilan untuk Mengatasi Overkapasitas Rutan

Usulan Revisi KUHAP: Tahanan Tersangka Setelah Putusan Pengadilan untuk Mengatasi Overkapasitas Rutan

Advokat Maqdir Ismail mengajukan usulan signifikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI pada Rabu (5/3/2025). Usulan tersebut menyoroti praktik penahanan tersangka sebelum putusan pengadilan dan dampaknya terhadap overkapasitas rumah tahanan (rutan). Maqdir berpendapat bahwa penahanan sebaiknya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, kecuali dalam kondisi khusus, misalnya tersangka yang tidak memiliki alamat tetap dan pekerjaan yang jelas. Menurutnya, kebijakan ini dapat secara efektif mengurangi jumlah penghuni rutan yang saat ini dilaporkan sudah sangat padat, bahkan disebut-sebut seperti ‘susunan sarden’ yang menurutnya merupakan pelanggaran HAM.

Ia mencontohkan sistem peradilan di Belanda yang jarang menahan tersangka sebelum persidangan. Bagi tersangka yang alamat dan pekerjaannya jelas, Maqdir menilai penahanan sebelum adanya bukti substansial atas kejahatan yang dilakukan tidak perlu dilakukan. Hal ini khususnya relevan bagi tokoh-tokoh publik yang mudah dipantau keberadaannya. Argumentasi ini menekankan pentingnya mempertimbangkan hak asasi manusia dan efisiensi sistem peradilan dalam revisi KUHAP. Usulan ini bertujuan untuk mencegah penahanan prematur yang dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran HAM dan penumpukan penghuni rutan.

Selain itu, Maqdir juga mengkritisi ketentuan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Ia menekankan perlunya alat bukti tersebut secara substansial terkait dengan unsur pasal yang dipersangkakan. Ia memberikan contoh kasus korupsi di mana penetapan tersangka seringkali didasarkan pada keterangan saksi dan ahli, tanpa bukti kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Menurutnya, keterangan ahli manajemen, misalnya, yang hanya menduga potensi kerugian belum cukup kuat sebagai bukti. Bukti yang digunakan haruslah relevan dan substansial untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.

Maqdir menjelaskan bahwa dalam banyak kasus korupsi, penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan ahli, tanpa bukti yang secara pasti menunjukkan kerugian negara. Hal ini, menurutnya, perlu diperbaiki dalam revisi KUHAP. Ia menekankan pentingnya bukti yang substansial dan relevan dengan pasal yang dipersangkakan, bukan hanya bukti yang bersifat spekulatif atau potensial. Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan melindungi hak-hak tersangka.

Lebih lanjut, usulan ini juga bermaksud untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana yang saat ini mungkin terlalu membebani rutan dengan penahanan prematur. Dengan mengurangi jumlah tahanan sebelum putusan pengadilan, sistem peradilan dapat mengelola sumber daya lebih efisien dan fokus pada pemrosesan kasus secara lebih efektif dan berkelanjutan. Ini juga dapat membantu mengurangi biaya yang terkait dengan pemeliharaan dan perawatan tahanan. Usulan ini merupakan sumbangan pemikiran yang berharga bagi perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Poin-poin penting usulan Maqdir Ismail:

  • Penahanan tersangka dilakukan setelah putusan pengadilan, kecuali dalam kondisi khusus.
  • Pertimbangan hak asasi manusia dan efisiensi sistem peradilan.
  • Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang substansial dan relevan dengan pasal yang dipersangkakan.
  • Bukti kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti, bukan hanya dugaan potensial.
  • Menggunakan contoh sistem peradilan di Belanda sebagai referensi.