Pasca-Demo UU TNI di Malang: Puluhan Motor Terlantar Diamankan Polisi, Proses Pengambilan Dibuka

Malang Bereskan Kekacauan Pasca-Demo: Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan

Pasca demonstrasi menentang Undang-Undang TNI yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kota Malang, pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan dengan mengamankan sedikitnya 80 unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di sekitar lokasi kejadian. Aksi unjuk rasa yang digelar pada Minggu malam (23/03/2024) itu menyisakan dampak signifikan, termasuk kendaraan-kendaraan yang terparkir liar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengamankan total 80 sepeda motor. Kendaraan-kendaraan ini ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Untuk menghindari gangguan terhadap lalu lintas dan keamanan, kami memutuskan untuk mengamankannya," jelas Kompol Agung Fitransyah, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Senin (24/03/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan situasi pasca-unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis.

Prosedur Pengambilan Kendaraan Dimudahkan

Menindaklanjuti pengamanan tersebut, Polresta Malang Kota membuka layanan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya kembali. Proses pengambilan dilakukan di Polresta Malang Kota dengan persyaratan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti KTP, STNK, dan BPKB.

"Kami mempersilakan pemilik kendaraan untuk datang langsung ke Polresta Malang Kota dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan," imbuh Kompol Agung. Pihaknya menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memastikan kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Namun, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan diambil. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang berpotensi digunakan sebagai alat perusakan atau tindak kriminal lainnya.

"Setelah dokumen lengkap, kendaraan akan diperiksa. Apabila ditemukan indikasi adanya alat-alat yang berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal, maka akan kami tindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal," tegasnya.

Bantuan Hukum bagi Peserta Aksi

Sekretaris LBH Rumah Keadilan, Fatwa Azis, yang bertindak sebagai perwakilan pendamping hukum massa aksi, menjelaskan bahwa puluhan sepeda motor tersebut awalnya diparkir di sekitar SMA 1 dan SMA 4 Kota Malang. Pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang mempermudah proses pengambilan kendaraan.

"Pada hari Senin (24/03/2024) siang, pihak kepolisian memberikan informasi bahwa kendaraan dapat diambil. Kami mengkoordinasikan teman-teman untuk segera mengambil motor dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Fatwa.

Demo Berujung Anarkis

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU TNI yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Arek-Arek Malang Turun Ke Jalan di depan Gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh pada Minggu malam (23/03/2024). Massa aksi melakukan tindakan anarkis dengan menjebol pagar sisi utara gedung DPRD Kota Malang. Tidak hanya itu, mereka juga membakar satu pos penjagaan dan merusak pos lainnya hingga atapnya mengalami kerusakan parah. Insiden ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat.

Diharapkan dengan dibukanya layanan pengambilan kendaraan ini, situasi pasca-demo dapat segera dinormalisasi dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.