Zulhas Geram: Manipulasi Takaran Beras dan Minyak Goreng Harus Ditindak Tegas
Zulhas Geram: Manipulasi Takaran Beras dan Minyak Goreng Harus Ditindak Tegas
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menunjukkan ketegasannya terhadap praktik curang pengurangan takaran beras 5 kg dan Minyakita 1 liter yang tengah marak diperbincangkan. Zulhas menekankan bahwa oknum yang terbukti melakukan tindakan merugikan konsumen ini harus diproses hukum hingga mendapatkan hukuman penjara yang setimpal.
"Kalau ada yang nyuri-nyuri ukuran, minyak, beras, apa saja, masukin penjara," tegas Zulhas di Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Pernyataan keras ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberantas segala bentuk kecurangan dalam perdagangan.
Temuan praktik pengurangan takaran beras, baik beras premium maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), memang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.
Berdasarkan data Direktorat Pengawasan dan Penindakan (PKTN) Kemendag, sepanjang tahun 2025 telah teridentifikasi sembilan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran beras di bawah standar yang tertera pada label kemasan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa Kemendag telah memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Kita pengawasan terus dengan daerah-daerah juga," ujar Budi saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2025). Upaya pengawasan yang intensif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berniat melakukan kecurangan dan sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen.
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran. Para pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain:
- Kabupaten Kendal
- Gatot Subroto Jakarta Selatan
- Kabupaten Kediri Jawa Timur
- Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah
- Kota Pangkalpinang
- Kabupaten Lumajang
- Mojokerto Jawa Timur
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Kediri
"(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9," kata Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kasus manipulasi takaran ini menjadi perhatian serius pemerintah. Tindakan tegas berupa sanksi administratif dan ancaman pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.