Kasus Dugaan Pemerasan: Polda Metro Jaya Kembali Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya

Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh seorang dokter bernama Reza Gladys. Perpanjangan ini dilakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, dan akan berlangsung selama 40 hari kedepan hingga 2 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi ini kepada awak media di Polda Metro Jaya.

"Penyidik telah memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM, terhitung sejak 24 Maret selama 40 hari kedepan hingga 2 Mei," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh dr. Reza Gladys pada tanggal 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza Gladys menuding Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dan menjelek-jelekkan produk miliknya saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Reza Gladys sempat berupaya menghubungi Nikita Mirzani untuk menjalin silaturahmi. Namun, upaya tersebut justru berbalas ancaman yang disampaikan oleh Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra.

"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Karena merasa terancam dan ketakutan, Reza Gladys kemudian mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada tanggal 14 November 2024. Kemudian, pada tanggal 15 November 2024, atas arahan Nikita Mirzani, Reza Gladys menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, Reza Gladys merasa telah menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Rincian Kasus:

  • Pelapor: dr. Reza Gladys
  • Terlapor: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra
  • Tuduhan: Pemerasan dan pencucian uang
  • Kerugian: Rp 4 miliar
  • Tanggal Laporan: 3 Desember 2024
  • Tanggal Penahanan: 4 Maret 2025
  • Perpanjangan Penahanan: 24 Maret - 2 Mei 2025

Penyidik Polda Metro Jaya terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik.