Pemprov Jateng Beri Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Penghapusan Denda dan Pokok Pajak Tunggakan Berlaku April-Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng memberlakukan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini terkendala dalam melunasi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Kita hapuskan dendanya untuk tahun-tahun lalu, pokoknya masih harus dibayar, tapi dendanya kita hilangkan semuanya,” tegas Nadi saat ditemui di kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (24/3/2025).

Mekanisme Penghapusan dan Cara Pembayaran

Proses penghapusan denda dan pokok pajak ini akan terintegrasi langsung dengan sistem administrasi pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan (tahun 2025) seperti biasa. Sistem secara otomatis akan menghapus catatan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Bayarnya biasa saja. Nanti di catatan sistem kami, otomatis tunggakan sebelumnya sudah dihapus. Tidak ada mekanisme pembayaran yang berbeda,” imbuh Nadi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait program amnesti pajak ini:

  • Periode Berlaku: 8 April 2025 – 30 Juni 2025
  • Cakupan: Seluruh masa penunggakan PKB, tanpa batasan waktu (baik satu tahun, lima tahun, atau lebih).
  • Tempat Pembayaran: Kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah atau melalui platform pembayaran pajak online yang tersedia.
  • Yang Dibayarkan: Hanya PKB tahun berjalan (2025).

Dampak dan Harapan Pemerintah

Kebijakan ini diharapkan dapat memicu peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan dihapuskannya denda dan pokok pajak tunggakan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan bermotor yang termotivasi untuk melunasi kewajibannya. Pemprov Jateng menargetkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah setelah implementasi program ini.

Nadi menambahkan, program ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah piutang PKB di Jawa Tengah, yang pada tahun 2025 mencapai angka Rp 2,8 triliun. Penghapusan denda dan pokok pajak tunggakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bersama.