Nikita Mirzani Kembali Mendekam di Balik Jeruji Besi, Penahanan Diperpanjang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Kosmetik
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama selebriti kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 24 Maret 2025 hingga 22 Mei 2025. Perpanjangan ini dilakukan seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap seorang pengusaha kosmetik ternama, Reza Gladys, dengan nilai fantastis mencapai Rp 4 miliar.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi perihal perpanjangan penahanan tersebut. "Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, Saudari NM dan Saudara IM, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media. NM merujuk pada Nikita Mirzani, sementara IM adalah Mail Syahputra, asistennya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan. Menurut laporan polisi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diduga meminta sejumlah uang kepada Reza Gladys dengan ancaman akan menyebarkan informasi yang merugikan bisnis kosmetik miliknya. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, sebelum akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan sejak 4 Maret 2025. Selama proses pemeriksaan, Nikita Mirzani sempat menjalani 109 pertanyaan dalam dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara Mail Syahputra menjawab 99 pertanyaan. Kendati mendekam di balik jeruji besi, Nikita Mirzani tetap menunjukkan sikap santai dan enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya. Bahkan, saat keluar dari Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nikita Mirzani sempat memperlihatkan gaya bak model, seolah tak terpengaruh dengan statusnya sebagai tahanan.
Perpanjangan penahanan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Dengan diperpanjangnya masa penahanan, Nikita Mirzani harus kembali merayakan hari-harinya di balik jeruji besi, setelah sebelumnya juga merayakan ulang tahunnya di tahanan. Meskipun demikian, keluarga, anak-anak, dan sahabat-sahabatnya tampak setia memberikan dukungan dan mengunjungi Nikita Mirzani di tahanan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: Nikita Mirzani (NM) dan Mail Syahputra (IM)
- Korban: Reza Gladys (Pengusaha Kosmetik)
- Dugaan Tindak Pidana: Pemerasan
- Nilai Pemerasan: Rp 4 Miliar
- Status: Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari
- Lokasi Penahanan: Rutan Polda Metro Jaya
- Tahapan Kasus: Penyidikan
- Upaya Hukum: Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum