Polri Ringkus Sindikat Fake BTS WN China, Rugikan Nasabah Ratusan Juta Rupiah
Sindikat Fake BTS WN China Dibongkar Bareskrim Polri, Dua Tersangka Ditahan
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan transnasional yang menggunakan teknologi fake base transceiver station (BTS) untuk melancarkan aksi penipuan melalui Short Message Service (SMS). Dua warga negara (WN) China yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
"Kedua tersangka WN China tersebut telah kami tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (24/03/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bank yang menerima SMS mencurigakan berkedok phishing. Setelah dilakukan investigasi mendalam, diketahui bahwa SMS serupa telah menjangkau sedikitnya 259 nasabah bank. Ironisnya, delapan di antara nasabah tersebut terpedaya dan melakukan transaksi melalui tautan (link) palsu yang disisipkan dalam SMS tersebut, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kominfo (Komdigi) bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada tanggal 18 Maret 2025, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial XY di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. XY ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT. Mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa dan dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS.
Dua hari berselang, polisi kembali menangkap tersangka kedua, YXC, yang juga merupakan WN China. YXC ditangkap saat mengemudikan Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B-2328-NFP di kawasan SCBD. Sama seperti XY, mobil YXC juga dilengkapi dengan perangkat fake BTS.
Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa kedua tersangka telah berada di Indonesia sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, XY mengaku mendapatkan pelatihan penggunaan fake BTS dari seseorang berinisial XL. Sementara itu, YXC diketahui sering keluar masuk Indonesia sejak tahun 2021 dengan menggunakan visa turis. Diduga kuat, YXC memiliki hubungan erat dengan orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan online dengan modus fake BTS. Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan YXC dalam sindikat tersebut.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian
Fake BTS merupakan teknologi yang memungkinkan pelaku kejahatan untuk memalsukan menara Base Transceiver Station (BTS). Dengan menggunakan alat ini, pelaku dapat mengirimkan SMS palsu yang seolah-olah berasal dari sumber yang terpercaya, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. SMS phishing tersebut biasanya berisi imbauan untuk memperbarui data pribadi atau melakukan verifikasi akun melalui tautan palsu yang telah disiapkan. Nasabah yang terpedaya dan mengklik tautan tersebut akan diarahkan ke situs web palsu yang sangat mirip dengan situs web resmi bank. Di situs web palsu tersebut, nasabah akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti username, password, nomor kartu kredit, dan kode CVV. Data-data tersebut kemudian akan dicuri oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh sindikat fake BTS ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi para korban. Setidaknya delapan nasabah bank telah kehilangan uang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka WN China tersebut dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS atau pesan elektronik mencurigakan yang meminta data pribadi. Selalu verifikasi kebenaran informasi dengan menghubungi langsung pihak bank atau lembaga keuangan terkait melalui saluran resmi.