Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa: Pandangan Ulama dan Cara Aman Menjaga Kebersihan Mulut

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa: Pandangan Ulama dan Cara Aman Menjaga Kebersihan Mulut

Ramadhan, bulan penuh berkah bagi umat Islam, juga menjadi waktu bagi banyak orang untuk meningkatkan kebersihan diri. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah hukum menyikat gigi saat berpuasa. Meskipun praktik ini lazim dilakukan untuk menjaga kesehatan mulut, pertanyaan tentang apakah tindakan ini membatalkan puasa tetap menjadi perdebatan. Pemahaman yang mendalam mengenai hukum fiqih dan pedoman praktis sangat penting untuk menjawab keraguan ini.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama RI, menyikat gigi selama puasa dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Namun, beberapa pandangan ulama memberikan penekanan pada potensi masuknya air atau sisa pasta gigi ke tenggorokan. Hal ini perlu diperhatikan karena masuknya sesuatu ke dalam rongga perut dapat membatalkan puasa. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa berkumur dan menyikat gigi setelah waktu dzuhur hukumnya makruh. Hal ini dijelaskan dalam kutipan berikut:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur,"

Perlu dipahami bahwa istilah makruh dalam konteks ini berarti tidak dianjurkan, tetapi tidak sampai haram. Pendapat lain, seperti yang dikemukakan Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyarankan kehati-hatian. Potensi masuknya air atau partikel sikat gigi ke tenggorokan, meskipun tidak disengaja, dapat membatalkan puasa. Kutipan berikut dari al-Majmu' menjelaskan hal ini:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: "Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama." Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

Kesimpulannya, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air atau sisa pasta gigi yang tertelan. Jika hal tersebut terjadi, baik sengaja maupun tidak sengaja, maka puasa dapat batal. Oleh karena itu, disarankan untuk berkumur dengan air bersih setelah menyikat gigi untuk memastikan tidak ada sisa yang tertinggal.

Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi Saat Puasa

Untuk meminimalisir risiko membatalkan puasa, waktu yang paling tepat untuk menyikat gigi adalah:

  • Setelah sahur: Menyikat gigi setelah sahur akan memastikan mulut bersih sebelum memulai puasa.
  • Setelah berbuka: Menyikat gigi setelah berbuka akan membersihkan sisa makanan dan minuman yang dikonsumsi selama berbuka.

Dengan mengikuti panduan ini, umat Islam dapat menjaga kebersihan mulut dan kesehatan gigi selama bulan Ramadhan tanpa mengkhawatirkan kebatalan puasa. Yang terpenting adalah niat dan kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah puasa.