Saksi Ungkap Tekanan dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Pembuatan Konsep Surat Tugas di Luar Tugas Pokok

Saksi Ungkap Tekanan dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Pembuatan Konsep Surat Tugas di Luar Tugas Pokok

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, terungkap fakta baru mengenai proses penerbitan surat tugas impor gula. Susy Herawaty, seorang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Susy, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kemendag, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Susy mengaku bahwa dirinya merasa terpaksa membuat konsep surat penugasan impor gula. Pengakuan ini menjadi sorotan utama, mengingat pembuatan konsep surat tersebut berada di luar tugas dan fungsinya (tusi) saat itu.

Pengajuan Izin Impor Gula oleh Inkopkar dan Peran Tom Lembong

Jaksa penuntut umum mencecar Susy terkait dengan surat penugasan impor gula yang diberikan Kemendag kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kemudian bekerja sama dengan PT Angles Products. Jaksa menyinggung tiga persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kemendag untuk Inkopkar, yaitu:

  • 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton
  • 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton
  • 8 April 2016 senilai 157 ribu ton

Susy menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh pimpinan untuk membuat konsep surat terkait penugasan kepada Inkopkar. Inkopkar sendiri mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, untuk melakukan operasi pasar.

Penolakan Awal dan 'Kunci' Permendag 117/2015

Lebih lanjut, Susy mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya menolak untuk memasukkan poin terkait impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut. Alasannya, dia mengaku tidak memahami ketentuan impor gula. Penolakan ini telah disampaikannya kepada pimpinannya, Robert Indarto. Meskipun demikian, Susy tetap diminta untuk membuat konsep surat tersebut.

Untuk mengatasi ketidaktahuannya mengenai ketentuan impor, Susy selalu 'mengunci' semua surat penugasan impor yang dia buat dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan impor gula.

"Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian karena ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin terkait impor dalam surat penugasan dimaksud karena kami tidak memahami soal ketentuan impor," kata Susy.

"Sehingga dalam draf yang dimaksud saya menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal ini tapi karena diminta untuk menjawab maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci, bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan," imbuhnya.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menduga bahwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Keterangan Susy Herawaty sebagai saksi dalam persidangan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengambilan keputusan terkait impor gula di Kemendag pada saat itu. Pengakuan Susy mengenai tekanan yang dialaminya dalam membuat konsep surat tugas impor gula, meskipun di luar tugas pokoknya, menjadi poin penting yang akan didalami lebih lanjut dalam persidangan-persidangan berikutnya.