RKUHAP Usulkan Perubahan Signifikan: Masa Penangkapan Tersangka Berpotensi Lebih dari 24 Jam
RKUHAP Usulkan Perubahan Signifikan: Masa Penangkapan Tersangka Berpotensi Lebih dari 24 Jam
Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan usulan perubahan mendasar mengenai prosedur penangkapan tersangka. Draf terbaru RKUHAP memuat klausul yang memungkinkan perpanjangan masa penangkapan lebih dari satu hari, sebuah ketentuan yang berbeda signifikan dengan KUHAP yang berlaku saat ini.
Pasal 90 dalam draf RKUHAP menjadi pusat perhatian. Ayat (1) pasal ini masih mempertahankan prinsip bahwa penangkapan idealnya dilakukan paling lama 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Namun, ayat (2) memperkenalkan pengecualian penting: "Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari."
Penjelasan lebih lanjut mengenai "hal tertentu" diberikan dalam bagian penjelasan draf. Salah satu contoh yang disebutkan adalah situasi di mana jarak antara lokasi tersangka dan penyidik membutuhkan waktu tempuh lebih dari satu hari. Hal ini mengindikasikan bahwa RKUHAP berusaha mengakomodasi kendala geografis dan logistik yang mungkin dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Implikasi dari perubahan ini cukup signifikan. Jika disahkan, aparat penegak hukum akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam melakukan penangkapan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan wilayah yang luas atau sulit dijangkau. Namun, perubahan ini juga memunculkan potensi kekhawatiran terkait dengan hak-hak tersangka. Perpanjangan masa penangkapan berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk mengantisipasi potensi masalah tersebut, draf RKUHAP juga mengatur bahwa kelebihan waktu penangkapan akan diperhitungkan sebagai masa penahanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka tidak ditahan lebih lama dari yang seharusnya.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 90 dalam draf revisi KUHAP:
- (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
- (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) hari.
- (3) Kelebihan waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa penahanan.
Perubahan yang diusulkan dalam RKUHAP ini masih berupa rancangan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, parlemen, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan ini guna memastikan bahwa RKUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Perdebatan mengenai RKUHAP ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan semakin dekatnya waktu pengesahan. Publik perlu terus mengawasi perkembangan ini dan memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan bahwa hukum acara pidana di Indonesia semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
RKUHAP menjadi instrument penting dalam sistem hukum pidana. Pembaharuan kitab undang-undang ini harus dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk menghindari adanya celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat sipil dan media massa memiliki peran penting dalam mengawal proses pembentukan RKUHAP ini.