Satgas PASTI Temukan Ratusan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran: Masyarakat Diimbau Waspada

Satgas PASTI Temukan Ratusan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran: Masyarakat Diimbau Waspada

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengintensifkan upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Salah satu fokus utama adalah penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak, terutama selama bulan Ramadan.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 21 Maret 2025, Satgas PASTI mengungkapkan temuan signifikan, yaitu 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini mengindikasikan bahwa peredaran pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Modus Operandi Pinjol Ilegal

Satgas PASTI menekankan bahwa pinjol ilegal seringkali menggunakan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat, di antaranya:

  • Iming-iming Pencairan Dana Cepat: Pinjol ilegal menarik calon korban dengan janji pencairan dana instan tanpa persyaratan yang rumit. Hal ini seringkali menjebak masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial.
  • Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi: Setelah dana dicairkan, korban akan dibebani dengan bunga yang sangat tinggi dan berbagai biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan di awal. Akibatnya, total pinjaman membengkak secara signifikan.
  • Penyebaran Data Pribadi: Pinjol ilegal seringkali melakukan praktik penyebaran data pribadi peminjam jika terlambat membayar atau gagal melunasi pinjaman. Hal ini tentu sangat merugikan dan melanggar privasi.
  • Intimidasi dan Penagihan Kasar: Korban pinjol ilegal seringkali mengalami intimidasi dan penagihan yang kasar dari debt collector, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial.

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas PASTI

Sebagai bentuk transparansi dan upaya preventif, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjol ilegal berikut:

(Daftar selengkapnya dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh OJK)

Imbauan dan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang mencurigakan. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa legalitas perusahaan pinjol melalui situs web OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui saluran berikut:

Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pemberantasan pinjol ilegal dapat berjalan lebih efektif dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.