Revisi UU TNI Disahkan, DPR Tunda Publikasi Naskah Resmi Hingga Diundangkan Pemerintah

DPR Tunda Unggah Naskah Final UU TNI yang Disahkan ke Publik

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia belum mempublikasikan naskah final Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil revisi yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/03/2025). Pantauan terkini pada laman resmi DPR RI, khususnya pada bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (dpr.go.id), menunjukkan bahwa dokumen UU TNI hasil revisi tersebut belum tersedia untuk diakses oleh publik.

Saat ini, bagian JDIH di situs web DPR hanya menampilkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keterlambatan publikasi UU TNI yang baru disahkan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, T.B. Hasanuddin, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, memberikan penjelasan. Menurutnya, penundaan publikasi naskah final UU TNI tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasanuddin menjelaskan bahwa naskah final suatu UU baru akan diunggah ke situs web DPR setelah melalui proses penandatanganan oleh Presiden dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.

"Setelah diteken Presiden dan dimasukkan dalam lembaran negara, lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah," jelas T.B. Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025).

Ia menegaskan bahwa DPR tidak berwenang untuk mengunggah naskah final UU yang telah direvisi sebelum diundangkan secara resmi oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pengumuman resmi mengenai suatu UU merupakan kewenangan pemerintah, bukan DPR.

"Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya," imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Pengesahan ini dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa perubahan krusial, diantaranya:

  • Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI.
  • Pasal 7: Mengenai tugas pokok TNI.
  • Pasal 53: Mengenai usia pensiun prajurit TNI.
  • Pasal 47: Berkaitan dengan penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.

Perubahan-perubahan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah dinamika dan peran TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Publikasi naskah final UU TNI sangat dinantikan agar masyarakat dapat memahami secara utuh isi dan implikasi dari perubahan-perubahan tersebut. Penundaan publikasi ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

DPR RI diharapkan segera mengunggah naskah final UU TNI ke situs web resmi setelah proses pengundangan oleh pemerintah selesai. Hal ini penting untuk memastikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru mengenai UU TNI yang baru disahkan.