Operasi Ketupat 2025: Polri Prioritaskan Humanisme dalam Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Demi Kelancaran Mudik Lebaran

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Operasi Ketupat 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, Polri menggelar Operasi Ketupat 2025 dengan fokus utama pada kelancaran arus mudik dan keselamatan pemudik. Salah satu langkah krusial dalam operasi ini adalah pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, yang telah diberlakukan sejak 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya pendekatan humanis bagi seluruh jajaran kepolisian di lapangan dalam menjalankan tugas ini. Beliau mengimbau agar petugas tetap mengedepankan pelayanan yang ramah dan membantu masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan barang yang terkena dampak pembatasan.

"Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh jajaran di lapangan untuk senantiasa bersikap humanis saat menghalau kendaraan sumbu tiga. Utamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tegas Irjen Agus.

Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga: Upaya Meningkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik

Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini diambil sebagai upaya untuk memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan para pemudik. Irjen Agus menjelaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap dapat beroperasi menggunakan truk dengan sumbu dua.

"Kami memahami bahwa angkutan logistik juga memiliki peran penting, terutama dalam memasok kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan ini tidak bersifat absolut. Kendaraan yang mengangkut sembako dan kebutuhan mendesak lainnya tetap diperbolehkan melintas, atau dapat menggunakan kendaraan dengan sumbu dua," jelasnya.

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Pembatasan

Pengaturan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi, yaitu:

  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Direktur Jenderal Bina Marga

SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Pembatasan operasional diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Fleksibilitas dan Persyaratan bagi Angkutan Barang

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan juga dapat beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Selain itu, tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Dengan pendekatan humanis dan pengaturan yang jelas, diharapkan Operasi Ketupat 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri.