Stabilkan Pasokan Domestik, Kemenperin Dorong Moratorium Ekspor Kelapa Bulat
Kemenperin Ajukan Moratorium Ekspor Kelapa Bulat Guna Stabilkan Industri Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi tantangan pasokan bahan baku yang dihadapi oleh industri pengolahan kelapa di Indonesia. Menurunnya produktivitas dan utilisasi industri menjadi perhatian utama, mendorong Kemenperin untuk mengusulkan kebijakan strategis.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menekankan perlunya penataan tata kelola kelapa yang komprehensif. Kelangkaan bahan baku telah mengancam kelangsungan operasional industri dan berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama periode 6 bulan.
"Dalam serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, kami secara tegas mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat. Langkah ini kami pandang sebagai solusi sementara yang efektif untuk menstabilkan pasokan di pasar domestik dalam rentang waktu 3 hingga 6 bulan," ujar Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Strategi Komprehensif untuk Mendukung Industri Kelapa
Selain moratorium ekspor, Kemenperin juga mengusulkan beberapa kebijakan pendukung lainnya:
- Pungutan Ekspor Kelapa: Pengenaan pungutan ekspor tidak hanya untuk kelapa bulat, tetapi juga untuk produk turunannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sumber dana yang berkelanjutan untuk pengembangan industri.
- Standar Harga Bahan Baku: Penetapan standar harga bahan baku yang menguntungkan baik bagi petani maupun industri. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan memastikan keberlanjutan pasokan.
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menormalisasi harga kelapa yang terus meningkat. Kenaikan harga kelapa yang tidak terkendali dapat menggerus daya saing industri pengolahan kelapa dalam negeri.
"Langkah-langkah mitigasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan mengembalikan harga kelapa ke tingkat yang lebih stabil di pasar domestik," jelas Putu.
Pengelolaan Dana Pungutan Ekspor untuk Kesejahteraan Petani
Kemenperin mengusulkan agar dana yang terkumpul dari Pungutan Ekspor kelapa dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana ini akan dikembalikan kepada petani dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Adapun bentuk pengembalian dana tersebut meliputi:
- Peningkatan Produktivitas Tanaman Kelapa: Program pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan hasil panen dan kualitas kelapa.
- Penguatan Kegiatan Usaha Tani: Bantuan modal dan akses ke teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha tani kelapa.
- Pemberdayaan Usaha Pengolahan Kelapa Rakyat: Dukungan teknis dan finansial untuk mengembangkan usaha pengolahan kelapa skala kecil dan menengah.
- Pengembangan Ekosistem Industri Pengolahan Kelapa Terpadu: Menciptakan rantai nilai yang efisien dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Kemenperin mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan yang memberikan manfaat maksimal bagi pelaku industri, petani, dan tenaga kerja industri. Sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
"Kami akan terus berkoordinasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang cepat, efektif, dan melakukan evaluasi secara berkala," pungkas Putu. Kemenperin berkomitmen untuk menciptakan iklim industri kelapa yang kondusif dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.