Sidang Korupsi Impor Gula: Saksi Ungkap Enggartiasto Lukita Terbitkan Izin Tanpa Rakortas
Sidang Tom Lembong Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Impor Gula Era Enggartiasto Lukita
Dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali menjadi sorotan. Saksi kunci, Susy Herawati, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, mengungkapkan adanya dugaan penerbitan izin impor gula tanpa melalui mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar kementerian.
Pengungkapan ini terjadi saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar Susy terkait proses perizinan impor gula di era kepemimpinan Enggartiasto Lukita. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy menyatakan bahwa izin impor tersebut diterbitkan tanpa didahului Rakortas, sebuah prosedur yang seharusnya wajib ditempuh.
"Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" tanya kuasa hukum Tom Lembong. Susy menjawab singkat, "Iya."
Susy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pada tahun 2017 atas perintah Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag. "Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi," ujarnya.
Kuasa hukum Tom Lembong kemudian mengutip pernyataan Susy dalam BAP, "Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri." Susy membenarkan pernyataan tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai makna diskresi dan kewenangan menteri, Susy menjawab, "Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri." Pernyataan ini mengindikasikan adanya tekanan dari atasan untuk tetap memproses izin impor meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Dalam dakwaan, Tom Lembong dianggap lalai dalam pengendalian distribusi gula untuk pembentukan stok dan stabilisasi harga. Seharusnya, tugas ini dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Jaksa juga menyoroti penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Tom Lembong tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai tindakan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam pelaksanaan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor dan akan terus mengupas tuntas dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula yang melibatkan sejumlah nama penting di pemerintahan.
Poin-poin Penting Sidang:
- Saksi Susy Herawati mengungkapkan penerbitan izin impor gula tanpa Rakortas di era Enggartiasto Lukita.
- Kebijakan tersebut diambil atas perintah Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
- Tom Lembong didakwa atas kelalaian pengendalian distribusi gula dan penerbitan izin impor GKM tanpa dasar yang kuat.
- Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar akibat kebijakan importasi gula ini.