Bentrok Antar Geng Motor di Sukabumi Berujung Maut, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Bentrok Antar Geng Motor di Sukabumi Berujung Maut, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kota Sukabumi digegerkan dengan aksi tawuran antar kelompok bermotor yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu dini hari, 26 Februari 2025, itu kini memasuki babak baru dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan dan menetapkan status tersangka kepada delapan orang yang terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut. Dari delapan tersangka, empat di antaranya berasal dari kelompok All Star, sementara sisanya merupakan anggota kelompok Never Die.
AKP Tatang Mulyana, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa kedua kelompok tersebut telah merencanakan aksi tawuran jauh-jauh hari. Lebih lanjut, AKP Tatang Mulyana menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial, menambah catatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kedua kelompok ini sudah sepakat untuk melakukan tawuran. Akibat bentrokan tersebut, empat orang menjadi korban, di mana kelompok All Star mengalami kerugian paling besar," ujar AKP Tatang Mulyana saat memberikan keterangan di Mapolresta Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025.
Korban tewas dalam insiden ini adalah seorang pemuda berinisial RR (25 tahun). RR menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 27 Februari 2025, akibat luka parah yang dideritanya dan kehilangan banyak darah. Selain RR, dua anggota All Star lainnya, DH (24 tahun) dan AP (20 tahun), juga mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tawuran antar geng motor ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, langkah-langkah preventif juga akan ditingkatkan, termasuk melalui pembinaan terhadap komunitas remaja dan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan.
Berikut daftar nama tersangka:
- Tersangka 1: Inisial A (Anggota All Star)
- Tersangka 2: Inisial B (Anggota All Star)
- Tersangka 3: Inisial C (Anggota All Star)
- Tersangka 4: Inisial D (Anggota All Star)
- Tersangka 5: Inisial E (Anggota Never Die)
- Tersangka 6: Inisial F (Anggota Never Die)
- Tersangka 7: Inisial G (Anggota Never Die)
- Tersangka 8: Inisial H (Anggota Never Die)
*Catatan: Nama-nama tersangka disamarkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.