Adik Febri Diansyah Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Adik Febri Diansyah Tunda Pemeriksaan KPK dalam Kasus TPPU SYL

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Fathoni Diansyah, adik dari advokat Febri Diansyah, meminta penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/3/2025). Permintaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Fathoni telah mengirimkan surat resmi kepada KPK pagi ini. Surat tersebut menyatakan kesediaan Fathoni untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, namun karena adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya, ia mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang. "Adik saya menghormati panggilan tersebut, tetapi karena surat panggilan baru diterima mendadak dan berbenturan dengan kegiatan yang sudah direncanakan, maka dia mengajukan permohonan penjadwalan ulang," ujar Febri kepada media.

Menurut Febri, surat panggilan dari KPK baru diterima pada hari Minggu (23/3/2025), atau H-1 dari jadwal pemeriksaan. Keterbatasan waktu ini menjadi alasan utama mengapa Fathoni tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fathoni Diansyah.

Kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025). Firma hukum ini memiliki keterkaitan dengan Febri Diansyah, yang pernah menjadi kuasa hukum SYL.

SYL diduga melakukan pencucian uang sebagai upaya untuk menyembunyikan hasil dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh aset dan aliran dana yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Aset SYL Terus Ditelusuri

Pada bulan Mei 2024, KPK gencar melakukan penyitaan aset milik SYL dan para bawahannya. Aset-aset yang disita meliputi:

  • Rumah
  • Mobil Mercedes-Benz Sprinter (ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar)
  • Mobil New Jimny warna ivory (ditemukan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Makassar)
  • Motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan (ditemukan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Makassar)

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL. Kasus ini masih terus dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan terlibat.