KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah Milik Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Barang Bukti
KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah Milik Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sebelas unit kendaraan mewah milik Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Pengangkutan kendaraan-kendaraan tersebut, yang terdiri dari berbagai merek dan tipe SUV kelas atas, dilakukan setelah proses penyitaan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Proses pemindahan ini sempat tertunda karena pertimbangan biaya perawatan yang cukup tinggi untuk kendaraan-kendaraan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kendala teknis yang menyebabkan penundaan pemindahan. Biaya perawatan kendaraan mewah, termasuk penggantian oli dan perawatan berkala lainnya, mencapai angka yang signifikan. Hal ini menjadi pertimbangan utama sebelum akhirnya seluruh kendaraan tersebut dipindahkan ke Rupbasan.
Daftar Kendaraan yang Disita:
- 1 unit Jeep Gladiator Rubicon
- 1 unit Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- 1 unit Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- 1 unit Toyota Land Cruiser VRX
- 1 unit Mitsubishi Coldis
- 1 unit Mercedes-Benz
- 1 unit Toyota Land Cruiser LC 70 Troop Carrier
- 3 unit Toyota Hilux Double Cabin
- 1 unit Toyota Land Cruiser Troop Car
Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya telah disita oleh KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Rita Widyasari. Japto Soerjosoemarno sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada tanggal 26 Februari, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Kasus Rita Widyasari sendiri telah memasuki tahap akhir. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun, atas terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU, dengan KPK mengungkap penerimaan uang dari pengusaha tambang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara).
Penyitaan terhadap aset Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari Rita Widyasari kepada pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin. Proses penyitaan dan pemindahan aset ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi dan memastikan aset negara dikembalikan kepada negara.
Proses hukum yang panjang dan kompleks ini menunjukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan langkah tegas ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa mendatang. Seluruh proses hukum terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.