Komplotan Perampok Berkedok Aplikasi Kencan Diringkus Polda Metro Jaya

Komplotan Perampok Berkedok Aplikasi Kencan Diringkus Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus komplotan perampok yang memanfaatkan aplikasi kencan online untuk melancarkan aksinya. Keempat pelaku, yakni Sudarna (38), Aly Akbar (32), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29), ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 22.00 WIB di Jalan Swasembada Timur XVIII, Kampung Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, dalam keterangan persnya pada Rabu, 5 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi komplotan tersebut. Kejadian bermula ketika korban, RPS (37), berkenalan dengan Fitri Dwiyanti melalui sebuah aplikasi kencan pada Kamis, 27 Februari 2025. Setelah beberapa hari bertukar pesan melalui aplikasi dan WhatsApp, Fitri mengajak RPS bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Papanggo Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

RPS yang terbuai rayuan pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan memasuki kamar kos Fitri. Namun, saat RPS tengah mengobrol dengan Fitri, pintu kamar tiba-tiba didobrak oleh tiga pelaku lainnya. Salah satu pelaku pura-pura menjadi suami Fitri dan kemudian secara dramatis menuduh RPS telah merebut istrinya. Situasi ini sengaja diciptakan untuk mengintimidasi korban dan membuat korban lengah. Ketiga pelaku kemudian mengeluarkan pisau untuk mengancam RPS.

Dalam situasi yang menegangkan itu, Fitri keluar dari kamar, meninggalkan RPS bersama ketiga pelaku yang langsung melancarkan aksinya. Salah satu pelaku kemudian mengunci pintu kamar dari dalam. Para pelaku selanjutnya merampas telepon genggam korban dan memaksa RPS untuk memberikan kode PIN mobile banking miliknya. Setelah berhasil mengakses rekening korban, para pelaku mentransfer uang sebesar Rp 3 juta dan Rp 500.000 ke rekening mereka sendiri. Setelah itu, para pelaku mengambil ponsel korban dan memaksa RPS untuk meninggalkan lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran, Tim Resmob berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi penangkapan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain telepon genggam korban, sejumlah uang tunai, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan senantiasa waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan canggih.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

  • Para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korban.
  • Pelaku menggunakan modus pura-pura sebagai suami untuk mengintimidasi korban.
  • Korban kehilangan uang tunai dan telepon genggam.
  • Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi kencan online.