Antisipasi Libur Panjang, Imigrasi Imbau Masyarakat Urus Dokumen Keimigrasian Lebih Awal
Imigrasi Imbau Masyarakat Selesaikan Urusan Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana mengurus dokumen keimigrasian. Mengantisipasi libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, seluruh kantor imigrasi akan meniadakan pelayanan sementara mulai 27 Maret hingga 7 April 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengharapkan masyarakat segera menyelesaikan pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya sebelum tanggal tersebut.
"Sistem visa akan tetap menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum libur panjang adalah Rabu, 26 Maret 2025. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, khususnya terkait paspor, untuk segera mengurusnya," jelas Godam dalam keterangan persnya.
Layanan Alternatif dan Imbauan Penting
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal, Godam menyarankan untuk mengajukan permohonan melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Meskipun proses verifikasi akan dilakukan setelah libur Idul Fitri, langkah ini dapat menghindarkan WNA dari potensi overstay. Sementara itu, permohonan visa yang masuk mulai Kamis, 27 Maret 2025, dan selama masa libur akan diproses pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami tetap beroperasi maksimal untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia. Selain itu, layanan electronic Visa on Arrival (e-VoA) juga tetap tersedia," lanjut Godam.
Beberapa imbauan penting juga disampaikan oleh Godam, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus paspor:
- Manfaatkan Layanan Percepatan Paspor: Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1.000.000, serta biaya tambahan paspor elektronik sebesar Rp 950.000. Perlu diingat bahwa layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang.
- Gunakan Immigration Lounge: Immigration Lounge menawarkan layanan khusus pembuatan paspor satu hari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) bagi WNA. Proses pengurusan paspor di Immigration Lounge lebih efektif dan efisien, dengan waktu penyelesaian hanya sekitar satu jam. Fasilitas ini tersedia di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta, Bekasi, Depok, Surabaya, dan Gresik.
- Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan)
- Senayan City (Jakarta Pusat)
- Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat)
- Grand Metropolitan Mall (Bekasi)
- Pesona Square Mall (Depok)
- Ciputra World Surabaya
- Icon Mall Gresik (Jawa Timur)
- Segera Ambil Paspor yang Sudah Selesai: Bagi yang sudah menyelesaikan proses pengurusan paspor, diimbau untuk segera mengambilnya sebelum masa libur. Kantor imigrasi akan kembali buka pada Selasa, 8 April 2025.
- Penjadwalan Ulang Melalui M-Paspor: Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran, tetapi masih berada di kampung halaman, dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
- Hotline Kantor Imigrasi untuk Keadaan Darurat: Untuk keperluan mendesak seperti pengobatan di luar negeri atau keluarga inti meninggal/sakit di luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.
"Selama libur, petugas piket akan tetap siaga di kantor imigrasi untuk melayani kondisi yang benar-benar mendesak. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sakit dan harus berobat di luar negeri atau keluarga inti yang meninggal/sakit di luar negeri, dengan bukti dokumen pendukung yang valid," tegas Godam.
Untuk informasi terbaru mengenai layanan keimigrasian dan hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi www.imigrasi.go.id atau melalui media sosial kantor imigrasi setempat.