RUU KUHAP: DPR Setujui Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien
RUU KUHAP: DPR Setujui Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui usulan penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan tersebut memberikan imunitas kepada advokat, sehingga mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas pembelaan klien. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menjadi pengusul utama amandemen krusial ini. Juniver menekankan perlunya penambahan ayat baru pada Pasal 140 RUU KUHAP. Ayat tambahan ini secara eksplisit melindungi advokat dari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, selama mereka menjalankan profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," ujar Juniver dalam RDPU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan kesepakatan tersebut dalam kesimpulan rapat. Ia menyatakan bahwa usulan Peradi SAI terkait Pasal 140 RUU KUHAP telah diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir dalam RDPU. Pasal 140 akan ditambahkan ayat (2) yang berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan makna dari "iktikad baik" dalam konteks ini. Iktikad baik merujuk pada sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum. Hal ini mencakup kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai penerapan imunitas tersebut, sehingga tidak disalahgunakan.
Juniver Girsang menyambut baik keputusan Komisi III DPR RI. Ia menilai bahwa pemberian hak imunitas ini sangat penting bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa rasa takut atau khawatir akan kriminalisasi. Imunitas ini, menurutnya, juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa advokat.
"Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," kata Juniver.
Juniver menambahkan bahwa hak imunitas ini akan berlaku selama advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya jaminan imunitas ini, advokat diharapkan dapat lebih fokus dan optimal dalam membela kepentingan klien tanpa terbebani oleh potensi tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Implikasi dari disetujuinya imunitas advokat ini sangat signifikan. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi advokat, tetapi juga memperkuat sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Advokat yang terlindungi akan lebih berani dan independen dalam membela klien, sehingga hak-hak tersangka atau terdakwa dapat terpenuhi secara optimal.
- Daftar Poin Penting:
- Komisi III DPR RI menyetujui usulan imunitas advokat dalam RUU KUHAP.
- Imunitas melindungi advokat dari tuntutan perdata dan pidana saat membela klien dengan itikad baik.
- Usulan ini diajukan oleh Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang.
- Imunitas berlaku di dalam dan di luar pengadilan.
- "Iktikad baik" didefinisikan sebagai sikap profesional, jujur, dan berintegritas sesuai kode etik advokat.
- Advokat menyambut baik keputusan ini.
- Imunitas diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana.
Ke depan, diharapkan RUU KUHAP dengan klausul imunitas advokat ini segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi advokat dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pembela keadilan.