Pasca Bentrokan Demo UU TNI di Malang: Polisi Bebaskan Enam Peserta Aksi, Proses Hukum Berlanjut

Pasca Bentrokan Demo UU TNI di Malang: Polisi Bebaskan Enam Peserta Aksi, Proses Hukum Berlanjut

Malang, Jawa Timur - Polresta Malang Kota telah memulangkan enam orang yang sebelumnya diamankan terkait aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam. Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para peserta aksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan keenam orang tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah sikap kooperatif para peserta aksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, adanya jaminan dari pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Pos Malang) juga menjadi faktor penentu.

"Kami memutuskan untuk tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sangat kooperatif. Ada juga pihak yang menjamin dari keluarga dan LBH, sehingga tidak ada alasan untuk menahan," ujar Kompol Soleh.

Dari enam orang yang diamankan, diketahui bahwa sebagian besar berstatus mahasiswa. Bahkan, dua di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur. Tiga peserta aksi yang masih di bawah umur telah dipulangkan lebih awal pada dini hari. Sementara sisanya menyusul setelah adanya jaminan dari LBH Pos Malang.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kendati telah dibebaskan, Kompol Soleh menegaskan bahwa proses hukum terkait aksi demonstrasi tersebut tetap berjalan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali keenam orang tersebut jika dibutuhkan keterangan tambahan.

"Proses pemeriksaan tetap berjalan. Sewaktu-waktu kami akan memanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. Mereka pun bersedia untuk datang menghadap penyidik," tegasnya.

Kericuhan Warnai Aksi Demonstrasi

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam berakhir ricuh. Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, bahkan sempat terjadi aksi pelemparan molotov yang menyebabkan kobaran api di area teras depan gedung DPRD.

Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Suara Rakyat (ASURO), akibat kericuhan tersebut, beberapa orang peserta aksi mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, sejumlah orang dilaporkan hilang kontak dan beberapa lainnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kericuhan juga menyebabkan korban luka di pihak aparat keamanan. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh personel aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

"Benar, ada tujuh personel yang terluka, terdiri dari enam anggota polisi dan satu anggota TNI," kata Ipda Yudi.

Kerugian Materiel

Selain korban luka, kericuhan juga menyebabkan kerugian materiel. Kobaran api akibat lemparan molotov sempat membakar area teras depan Gedung DPRD Kota Malang. Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang berhasil memadamkan api sebelum merembet lebih jauh. Massa aksi juga melakukan pembakaran seragam TNI dan perusakan pos jaga di depan Gedung DPRD.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi aparat keamanan dan masyarakat untuk lebih mengedepankan dialog dan penyampaian aspirasi secara damai, sehingga tidak menimbulkan kerugian dan korban jiwa.

Berikut adalah rangkuman kerusakan dan korban dalam aksi tersebut:

  • Korban Luka:

    • Peserta aksi: 6-7 orang
    • Aparat keamanan: 7 orang (6 polisi, 1 TNI)
  • Kerusakan Materiel:

    • Kobaran api di teras depan Gedung DPRD Kota Malang
    • Pembakaran seragam TNI
    • Perusakan pos jaga DPRD

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait penyebab dan aktor intelektual di balik kericuhan tersebut. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.