WNA China Terlibat Penipuan Phishing BTS Palsu di Jakarta, Terancam Hukuman Berat

Sindikat Phishing BTS Palsu Dibongkar, Dua WNA China Jadi Tersangka

Jakarta digegerkan dengan pengungkapan kasus penipuan phishing yang menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu. Dua warga negara asing (WNA) asal China, XY dan YXC, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat yang berbeda namun memiliki modus operandi serupa: mengoperasikan BTS palsu untuk mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi tautan berbahaya.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa para tersangka dijanjikan imbalan yang cukup menggiurkan. XY dijanjikan gaji Rp 22.500.000 per bulan, sementara YXC dijanjikan Rp 21.000.000. Ironisnya, hingga saat penangkapan, keduanya belum menerima sepeser pun dari gaji yang dijanjikan tersebut. "Tersangka XY dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 22.500.000 setiap bulan, namun sampai saat ini tersangka belum mendapat semuanya," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta.

Modus Operandi: Keliling SCBD Sebar SMS Phishing

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang canggih. Mereka mengendarai mobil yang telah dimodifikasi dan dilengkapi dengan perangkat BTS palsu. Mobil tersebut kemudian berkeliling di area-area ramai, terutama di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, hingga pukul 20.00 WIB. BTS palsu ini memancarkan sinyal dan mengirimkan SMS phishing ke ponsel-ponsel yang berada di sekitarnya. SMS tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga menyerupai pesan resmi dari pihak perbankan, lengkap dengan tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs web palsu.

Ratusan Korban Terjebak, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka baru beroperasi sejak Maret 2025. Namun, dalam waktu singkat, mereka telah berhasil mengirimkan SMS phishing kepada 259 orang. Sebanyak 12 orang di antaranya menjadi korban dan melakukan transaksi melalui tautan palsu yang dikirimkan. Akibatnya, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 473 juta.

Jeratan Hukum Berlapis Menanti

Atas perbuatan mereka, XY dan YXC dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang khusus untuk aktivitas ilegal, manipulasi informasi elektronik, dan pemalsuan dokumen elektronik.
  • Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dalam memanipulasi jaringan telekomunikasi.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar," tegas Komjen Pol Wahyu Widada. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan phishing yang semakin canggih dan merugikan.