Sindikat Penipuan Online Terbongkar: Polisi Ringkus Dua WN China Pengguna Fake BTS
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penipuan Online dengan Modus Fake BTS
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang menggunakan perangkat fake base transceiver station (BTS) untuk mengirimkan pesan singkat (SMS) penipuan secara massal. Dalam operasi penegakan hukum ini, dua warga negara (WN) China berinisial XY dan YXC berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam sindikat yang merugikan banyak masyarakat Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. “Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” tegas Komjen Wahyu. Lebih lanjut, Komjen Wahyu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan siber ini.
Peran Tersangka dalam Jaringan Fake BTS
Tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada 18 Februari lalu. Ia direkrut dan dilatih oleh seseorang berinisial XL untuk mengoperasikan perangkat fake BTS. Modus operandinya adalah dengan membawa tiga unit telepon seluler dan meletakkannya di atas perangkat elektronik di dalam mobil. Kemudian, XY berkeliling di area-area ramai, khususnya kawasan SCBD, Jakarta, untuk menyebarkan SMS penipuan. Atas jasanya ini, XY dijanjikan upah sebesar Rp 22.500.000 per bulan.
Sementara itu, tersangka YXC diketahui telah beberapa kali masuk ke Indonesia sejak tahun 2021 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. YXC berperan sebagai penghubung dan mengikuti arahan dari seseorang berinisial JGX, yang diduga merupakan orang kepercayaan dari sindikat penipuan online dengan modus BTS ini. YXC mengetahui bahwa perangkat fake BTS tersebut digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan, yang seolah-olah berasal dari sebuah bank swasta. Ia juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 21 juta.
Grup Telegram 'Stasiun Pangkalan Indonesia' Ungkap Keterlibatan
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa YXC tergabung dalam sebuah grup Telegram bernama 'Stasiun Pangkalan Indonesia'. Grup ini digunakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi terkait operasional fake BTS. YXC menerima perintah dari sebuah akun Telegram dengan ID inisial JGX terkait aktivitas penyebaran SMS penipuan.
Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan siber. “Polri tentu berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 32 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.