Polisi Bekasi Ringkus Dua Pemeras Berkedok THR, Buru Dua Pelaku Lain di Pasar Cibitung
Polres Metro Bekasi Amankan Dua Tersangka Pemerasan THR di Pasar Induk Cibitung
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Diko, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang terlibat dalam kasus pemerasan ini," tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku diketahui bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah pekerja yang bertugas memungut retribusi dari para pedagang di bawah naungan UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelaku mengenakan seragam ASN.
"Status mereka adalah pegawai UPTD Pasar, bukan ASN Pemda," jelas Kombes Pol. Mustofa.
Inisiatif Pemerasan Diduga Dilakukan Secara Mandiri
Kapolres juga mengungkapkan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan inisiatif pribadi. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, khususnya dari pihak UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pegawai pasar atau pengurus pasar, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang diduga mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi tengah meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung. Video tersebut diunggah oleh salah seorang korban, Johari, melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam aksinya, Sodri berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,6 juta dari para pedagang. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga rekannya, yakni Samsul, Diko, dan Agus. Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Video yang viral tersebut menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini. Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang pria mengenakan seragam ASN berwarna cokelat dengan lambang Pemkab Bekasi di lengan kirinya. Selain itu, kartu identitas dengan foto pria tersebut juga tersemat di kantong kiri bajunya. Korban juga memperlihatkan kuitansi yang diberikan oleh pelaku dengan besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pemerasan, apalagi dengan memanfaatkan momentum hari raya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau tindakan kriminal lainnya.