Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Terlihat di Jalur Pantura Cirebon, Peningkatan Kendaraan Bertahap
Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Terlihat di Jalur Pantura Cirebon
Suasana arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah mulai terasa di Kota Cirebon. Jalur Pantura yang melintasi kota ini terpantau mengalami peningkatan volume kendaraan, meskipun belum menunjukkan kepadatan yang signifikan. Pantauan [nama media atau sumber] di posko mudik SDN Sunyaragi, Jalan Brigjen Darsono, Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (24/3/2025) pukul 15.20 WIB, menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
Data Kendaraan Melintas
Menurut data yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan Kota Cirebon di rest area SDN Sunyaragi, tercatat sebanyak 2.787 kendaraan melintas di Jalur Pantura Brigjen Darsono dalam kurun waktu satu jam, antara pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Rincian kendaraan tersebut adalah:
- Roda dua: 1.892 kendaraan
- Roda empat: 626 kendaraan
- Angkutan umum kecil: 33 kendaraan
- Angkutan umum besar: 6 kendaraan
- Angkutan barang kecil: 207 kendaraan
- Angkutan barang besar: 23 kendaraan
Prediksi Puncak Arus Mudik
Agus, seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Cirebon, menyampaikan bahwa peningkatan volume kendaraan memang sudah terjadi, namun masih bersifat landai. Hal ini wajar mengingat saat ini masih hari kerja dan belum memasuki masa libur sekolah. Pihaknya memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 Lebaran.
Peningkatan Angkutan Barang
Selain kendaraan roda dua, terlihat juga peningkatan volume kendaraan angkutan barang. Fenomena ini diduga sebagai upaya para pengusaha untuk menghindari pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran. Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Agus menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan dengan mempertimbangkan waktu dan jalur tertentu, sesuai dengan SKB yang berlaku. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik.
Pengecualian Pembatasan Angkutan Barang
Namun, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional, yaitu:
- Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
- Angkutan barang yang mengangkut motor untuk program mudik gratis
- Angkutan yang mengangkut uang
- Angkutan untuk keperluan penanganan bencana alam
- Angkutan barang yang mengangkut hewan ternak
- Angkutan barang yang mengangkut pupuk dan pakan ternak
- Angkutan barang yang mengangkut barang pokok
Jadwal Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan mengatur perjalanan mereka agar tidak terpengaruh oleh pembatasan tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Cirebon terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 di wilayahnya. Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.