Implikasi Resign terhadap Hak THR: Panduan Lengkap bagi Pekerja
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik hangat di kalangan pekerja. THR merupakan hak pekerja yang diatur oleh pemerintah. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika seorang pekerja mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran? Apakah mereka masih berhak mendapatkan THR?
THR dan Status Pekerja: Apa Kata Regulasi?
Merujuk pada peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR. Pasal 7 Permenaker tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang masih memiliki hubungan kerja pada saat hari raya. Pengunduran diri dianggap sebagai inisiatif dari pekerja, berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Namun, terdapat pengecualian. Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang terkena PHK oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak menerima THR. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan menjelang hari raya bukan karena kemauan sendiri.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara rinci mengatur siapa saja yang berhak menerima THR, antara lain:
- Pekerja dengan status PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
- Pekerja PKWTT yang di-PHK oleh perusahaan dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan THR belum didaftarkan oleh perusahaan sebelumnya.
Konsekuensi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan THR
Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Sanksi ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, meliputi:
- Keterlambatan Pembayaran: Denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
- Tidak Membayar THR: Sanksi administratif yang lebih berat, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kesimpulan
Memahami regulasi terkait THR sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Pekerja perlu mengetahui hak-hak mereka, sementara pengusaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tercipta hubungan industrial yang harmonis dan adil, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak yang berwenang.