Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk di RSUD Cibabat, Polisi Buru Napi Pengendali
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk di RSUD Cibabat, Polisi Buru Napi Pengendali
CIMAHI, JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seorang pria bernama Izroil alias Rian, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, pada hari Rabu (19/3/2025) dini hari.
"Penangkapan terhadap Izroil alias Rian dilakukan beserta barang bukti sabu seberat 532 gram atau lebih dari setengah kilogram. Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir RSUD Cibabat Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Modus Operandi dan Penangkapan
Untuk mengelabui petugas, Izroil menyembunyikan sabu tersebut dalam lima paket yang disimpan di dalam sebuah helm half face. Ia berencana menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang di dalam rumah sakit. "Pelaku membawa helm tersebut ke dalam RS sambil menunggu pembeli paket tersebut," jelas AKBP Tri Suhartanto.
Penangkapan Izroil berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar RSUD Cibabat. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi Izroil dan menangkapnya saat hendak melakukan transaksi.
Peran Napi Pengendali
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Izroil merupakan kurir yang diperintah oleh seorang narapidana (napi) berinisial B untuk mengantarkan sabu dari Bekasi ke Bandung. Identitas B telah dikantongi polisi dan saat ini tengah dalam pengejaran.
"Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah kita ketahui identitasnya dan sedang kita selidiki. B beroperasi di dalam sebuah lapas, namun kami tidak bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam pengembangan," terang Kapolres.
Imbalan dan Residivis
Sebagai kurir narkoba, Izroil dijanjikan imbalan sebesar Rp 7,5 juta, dengan perhitungan Rp 1,5 juta per 100 gram sabu. Selain itu, ia juga mendapatkan upah antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta untuk setiap pengantaran, serta bonus berupa sabu gratis.
Kapolres menambahkan bahwa Izroil merupakan seorang residivis yang sudah empat kali menerima sabu dari orang suruhan B. Hal ini menunjukkan bahwa Izroil merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga dari denda tersebut.
Daftar Barang Bukti:
- Sabu seberat 532 gram
- Helm half face
Langkah Selanjutnya
Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan napi B. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memperketat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pesan Kapolres:
Kapolres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.