Sidang Impor Gula, Tom Lembong Optimis Kebenaran Terungkap: Saksi Ungkap Diskresi Enggartiasto Lukita

Tom Lembong Optimis Kebenaran Kasus Impor Gula Terungkap di Persidangan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan optimisme atas perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. Usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025), Tom Lembong mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran dalam kasus ini semakin terungkap.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ujar Tom Lembong kepada awak media.

Bantahan Dakwaan Jaksa Terkait Surplus Gula

Tom Lembong menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia mengalami surplus gula. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut telah terbantahkan melalui keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," jelasnya.

Klarifikasi Soal Kerja Sama PT PPI dengan Distributor

Selain itu, Tom Lembong juga mengklarifikasi dakwaan terkait dugaan pengarahan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor. Ia menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI untuk menjalin kerja sama dengan distributor dalam rangka optimalisasi pendistribusian gula.

"Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor. Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," paparnya.

Tidak Ada Larangan BUMN Bekerja Sama dengan Industri Gula Swasta

Tom Lembong juga menyinggung keterangan saksi yang menyatakan tidak ada larangan bagi BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah. Ia mengklaim bahwa kegiatan importasi gula tidak merugikan petani gula, sehingga dakwaan jaksa terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani dianggap keliru.

"Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan syok gula," ungkapnya.

Saksi Ungkap Diskresi Enggartiasto Lukita

Dalam persidangan yang sama, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty, dihadirkan sebagai saksi. Susy mengungkapkan adanya diskresi penerbitan izin impor yang tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakortas) dari mantan Mendag Enggartiasto Lukita.

Susy mengaku menerima perintah diskresi tersebut secara berjenjang. Menurutnya, perintah tersebut menyebabkan izin impor gula tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat.

"Saudara saksi apakah tetap pada jawaban ini? Saya bacakan, 'namun pada saat itu Direktur Impor menyatakan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tersebut tetap mesti diproses, karena hal tersebut menurut Direktur Impor merupakan instruksi dari Mendag bapak Enggartiasto Lukita, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan diskresi dan kewenangan menteri'," ujar kuasa hukum Tom Lembong.

"Pada saat itu, seperti itu Pak," jawab Susy.

Susy menjelaskan bahwa setelah dimutasi ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2017, ia baru mempelajari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang pengecualian Rakortas. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya, namun Direktur Impor menyatakan bahwa hal tersebut adalah perintah dari Menteri dan merupakan diskresi.

Dakwaan Jaksa dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong terancam hukuman pidana penjara dan denda.