Pengumuman Jadwal THR Swasta Ditunda, Pemerintah Prioritaskan Dukungan Bencana Banjir

Pengumuman Jadwal THR Swasta Ditunda, Pemerintah Prioritaskan Dukungan Bencana Banjir

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penundaan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta. Penundaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, pada Rabu (5/3/2025). Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Wamenaker Noel menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan teknis terkait regulasi pencairan THR bagi pekerja swasta. Namun, demi menjaga kesesuaian dan keselarasan informasi, pengumuman resmi jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman jadwal THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau memperkirakan pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

"Keputusan penundaan ini bukan karena adanya kendala dalam penyusunan aturan THR, tetapi semata-mata karena rasa kemanusiaan," jelas Wamenaker Noel dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta. "Di tengah musibah bencana banjir yang menimpa saudara-saudara kita, rasanya tidak etis jika kita justru mengumumkan kebijakan yang bernuansa perayaan. Prioritas kita saat ini adalah memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban bencana."

Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (4/3/2025) malam. Setelah menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Menteri Yassierli menyatakan bahwa aturan pencairan THR untuk pekerja swasta akan diumumkan pada hari Rabu (5/3/2025), bersamaan dengan Surat Edaran (SE) terkait. Rencananya, SE tersebut akan mengatur pencairan THR, baik bagi pekerja formal di sektor swasta maupun pekerja informal/pekerja lepas, termasuk driver ojek dan taksi online.

Penundaan pengumuman ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan ekonomi dengan tanggung jawab sosial. Pemerintah mempertimbangkan bahwa mengumumkan THR di tengah bencana dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Dengan penundaan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah menangani dampak bencana dan meringankan beban masyarakat yang terdampak, sebelum kemudian menyampaikan kebijakan terkait THR yang berkaitan dengan aspek ekonomi.

Berikut beberapa poin penting terkait penundaan pengumuman THR:

  • Pengumuman resmi ditunda karena bencana banjir.
  • Pengumuman THR swasta akan dilakukan bersamaan dengan ASN.
  • Pemerintah memprioritaskan bantuan untuk korban banjir.
  • Surat Edaran (SE) terkait THR akan tetap diterbitkan.
  • SE akan mencakup THR untuk pekerja formal dan informal.

Pemerintah memastikan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan jadwal pencairan THR akan diumumkan segera setelah situasi memungkinkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal-kanal komunikasi resmi pemerintah.