Komnas Perempuan: Lebih dari 16 Ribu Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan Diterima dalam Empat Tahun Terakhir
Peningkatan Signifikan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Catatan Komnas Perempuan 2020-2024
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan mengenai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGTP) di Indonesia. Dalam laporan pertanggungjawaban publik yang disampaikan secara daring, Komnas Perempuan mencatat telah menerima 16.157 pengaduan kasus KBGTP selama periode 2020 hingga 2024. Angka ini mencerminkan urgensi penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang lebih komprehensif.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa jumlah pengaduan yang diterima hanya sebagian kecil dari realitas yang ada di masyarakat. Banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor, seperti stigma sosial, ketakutan akan pembalasan, atau kurangnya informasi mengenai mekanisme pelaporan. Dari total 19.634 pengaduan yang masuk, 82,3% di antaranya adalah kasus KBGTP.
Bentuk Kekerasan dan Respons Komnas Perempuan
Sebagian besar pengaduan yang diterima Komnas Perempuan bersifat konsultatif, mencapai 5.670 kasus atau sekitar 34% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan menindaklanjuti kasus-kasus ini melalui berbagai bentuk penyikapan, termasuk:
- Konseling dan pendampingan psikologis: Memberikan dukungan emosional dan membantu korban mengatasi trauma.
- Bantuan hukum: Memfasilitasi akses korban terhadap keadilan dan membantu mereka memahami hak-haknya.
- Mediasi: Mempertemukan korban dan pelaku (dalam kasus tertentu dan dengan persetujuan korban) untuk mencari solusi damai.
- Advokasi kebijakan: Mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk membuat dan menerapkan kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan.
- Kampanye publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu kekerasan terhadap perempuan dan mendorong perubahan perilaku.
- Pelatihan dan pendidikan: Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga berperan aktif dalam isu-isu perempuan yang lebih luas, seperti:
- Meningkatkan kesadaran publik tentang kekerasan terhadap perempuan melalui kampanye dan edukasi.
- Mempengaruhi kebijakan publik terkait kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap perempuan.
- Memperdalam pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam konteks penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti isu-isu seperti:
- Perempuan yang berkonflik dengan hukum.
- Praktik berbahaya atas nama tradisi, seperti pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan, perkawinan paksa dalam bentuk tradisi kawin tangkap, dan perbudakan.
Kontribusi Komnas Perempuan dalam Penguatan Konsensus Nasional
Salah satu pencapaian penting Komnas Perempuan adalah kontribusinya dalam penguatan konsensus nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk:
- Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Penyerapan rekomendasi Komnas Perempuan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya.
- Penyusunan aturan pelaksana UU TPKS.
Program Kawasan Bebas Kekerasan dan Satgas PPKS
Melalui program Kawasan Bebas Kekerasan, Komnas Perempuan berupaya mempercepat pelembagaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lembaga pendidikan. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas PPKS (Satgas PPKS) di perguruan tinggi. Saat ini, Satgas PPKS telah hadir di seluruh universitas negeri, 1.545 perguruan tinggi swasta, dan 54 perguruan tinggi keagamaan. Hingga Juni 2024, Satgas TPKS telah menangani lebih dari 1.113 korban, di mana 94% di antaranya adalah perempuan.
Penguatan Kelembagaan dan Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan juga berperan dalam pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) di kepolisian. Pembentukan direktorat ini merupakan bagian dari rekomendasi Komnas Perempuan untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual. Komnas Perempuan periode 2020-2025 meyakini bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang andal dalam memberdayakan ekosistem yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.