Polda NTB Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Oknum Polisi yang Berujung Maut di Lombok Utara

Polda NTB Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Oknum Polisi yang Berujung Maut di Lombok Utara

MATARAM, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus dugaan intimidasi oleh oknum anggota Polsek Kayangan, Lombok Utara, yang berujung pada meninggalnya seorang warga berinisial RW (27). Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti terlibat.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional," ujar Irjen Pol Hadi Gunawan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/3/2025). "Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan tindakan intimidasi dan melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, Polda NTB telah membentuk tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh personel Polsek Kayangan yang diduga terlibat. Tim Propam akan mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

"Pemeriksaan tidak hanya fokus pada personel yang bertugas saat kejadian, tetapi juga pada sistem pengawasan internal dan mekanisme pelaporan di Polsek Kayangan," jelas Kapolda. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang atau tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian."

Sebagai langkah awal, Kapolda NTB telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisi mutasi terhadap Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, serta beberapa anggota lainnya. Mutasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

"Mutasi ini bersifat sementara dan semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan," tegas Kapolda. "Kami ingin memberikan kesempatan kepada tim Propam untuk bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun."

Selain Kapolsek Kayangan, beberapa personel lain yang turut diperiksa antara lain Kanit Reskrim Polsek Kayangan, Bripka Jazulli, dan Brigadir Lalu Antonio, serta sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Polda NTB juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya fakta-fakta baru yang dapat membantu proses penyelidikan," kata Kapolda.

Kapolda NTB juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala.

"Kami memahami kemarahan dan kekecewaan masyarakat atas kejadian ini," ujar Kapolda. "Namun, kami berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada kami untuk bekerja secara profesional dan transparan. Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak."

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kayangan terhadap RW, yang diduga menjadi penyebab RW mengakhiri hidupnya. Kejadian ini memicu aksi protes dari warga yang berujung pada perusakan Mapolsek Kayangan pada Senin (17/3/2025) malam. Polda NTB berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.

Langkah-langkah yang diambil Polda NTB:

  • Membentuk tim khusus dari Bidang Propam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
  • Memutasi Kapolsek Kayangan dan beberapa anggota lainnya untuk mempermudah pemeriksaan.
  • Memeriksa seluruh personel Polsek Kayangan yang diduga terlibat, termasuk Kanit Reskrim dan saksi-saksi terkait.
  • Membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
  • Berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.