Imigrasi Umumkan Penyesuaian Layanan Visa Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Imigrasi Umumkan Penyesuaian Layanan Visa Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian sementara layanan visa sehubungan dengan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya Warga Negara Asing (WNA) dan sponsor mereka, yang berencana untuk mengajukan permohonan visa.
Penutupan Sementara Layanan Visa
Sesuai dengan pengumuman resmi, layanan permohonan visa akan ditutup sementara pada tanggal-tanggal berikut:
- Jumat, 28 Maret 2025
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Sabtu, 5 April 2025 (Libur akhir pekan)
- Minggu, 6 April 2025 (Libur akhir pekan)
- Senin, 7 April 2025
Layanan akan kembali beroperasi normal pada hari Selasa, 8 April 2025. Pemohon visa yang berkasnya diterima pada hari Kamis, 27 Maret 2025, akan diproses mulai hari Selasa, 8 April 2025.
Pelayanan Keimigrasian yang Tetap Beroperasi
Meskipun layanan permohonan visa ditutup sementara, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pelayanan keimigrasian lainnya tetap berjalan. Pelayanan yang tetap beroperasi meliputi:
- Pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
- Layanan electronic Visa on Arrival (e-VOA).
- Pelayanan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
- Visa on Arrival (VoA).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Jenis-Jenis Visa yang Perlu Diketahui
Bagi WNA yang berencana mengunjungi Indonesia, penting untuk memahami berbagai jenis visa yang tersedia, disesuaikan dengan tujuan dan jangka waktu kunjungan. Berikut adalah beberapa jenis visa yang umum:
- Bebas Visa: Fasilitas ini memungkinkan WNA dari negara tertentu untuk masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, menghadiri pameran internasional, atau transit. WNA yang memanfaatkan fasilitas ini tetap harus memenuhi persyaratan seperti memiliki paspor yang berlaku minimal 6 bulan dan bukti tiket kembali atau melanjutkan perjalanan.
- e-Visa: Pengajuan visa dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon mengunggah dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa secara online. Visa yang disetujui akan dikirimkan melalui email.
- Visa on Arrival (VoA): Visa ini dapat diperoleh saat kedatangan di bandara atau pelabuhan tertentu di Indonesia. VoA berlaku untuk kunjungan singkat dengan tujuan wisata, bisnis, atau sosial budaya. Persyaratan dan biaya VoA berbeda-beda tergantung pada kewarganegaraan.
- Visa Sebelum Kedatangan (Visa Tinggal Terbatas): Visa ini diajukan sebelum keberangkatan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di luar negeri, atau melalui penjamin di Indonesia. Visa ini diperlukan untuk tujuan kunjungan yang lebih lama atau untuk kegiatan yang tidak tercakup dalam VoA, seperti bekerja, belajar, atau tinggal bersama keluarga.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal penyesuaian layanan visa ini dan mengajukan permohonan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur permohonan visa dapat diperoleh melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan WNA dapat menikmati kunjungan ke Indonesia dengan nyaman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.