Lansia di Bali Terancam Hukuman Penjara Akibat Penyelundupan Belasan Penyu Hijau
Penyelundupan Penyu Hijau: Seorang Lansia di Bali Jadi Tersangka
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WW (60) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 13 ekor penyu hijau. Penyu-penyu tersebut diselundupkan dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Bali. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kombes Pol Roy HM Sihombing, Direktur Reskrimsus Polda Bali, mengungkapkan bahwa penangkapan WW dilakukan di kediamannya yang terletak di Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 21 Maret 2025. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 11 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Mirisnya, dua ekor penyu lainnya ditemukan dalam keadaan mati.
"Tersangka ini mendapatkan penyu-penyu tersebut dari luar Bali. Setelah kami melakukan pendalaman, diketahui bahwa penyu-penyu ini rencananya akan dijual ke warung-warung makan di sekitar wilayah tersebut dengan harga yang cukup tinggi," ujar Kombes Pol Roy HM Sihombing pada Senin (24/3/2025).
Modus Operandi Penyelundupan
Berdasarkan hasil penyidikan, WW mendapatkan 13 ekor penyu hijau tersebut dengan cara membeli dari seorang pemasok di wilayah Lombok Timur, NTB. Penyu-penyu yang dilindungi ini kemudian diselundupkan melalui Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem. Setelah berhasil melewati pelabuhan, tersangka mengangkut penyu-penyu tersebut menggunakan sebuah truk menuju rumahnya.
Nasib Penyu-Penyu yang Diselamatkan
Setelah dilakukan penyitaan, 11 ekor penyu hijau yang masih hidup telah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, dua ekor penyu yang ditemukan dalam kondisi mati telah dikuburkan oleh pihak BKSDA Bali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ancaman Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, WW kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika terbukti bersalah, WW terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa yang dilindungi. Penyu hijau merupakan salah satu spesies yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal. Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan menyelamatkan populasi penyu hijau di Indonesia.