Penyelidikan Kasus Akseyna: Keluarga Jalani Pemeriksaan Psikologis oleh Apsifor Usai SP2HP
Keluarga Akseyna Ahad Dori Diperiksa Apsifor: Titik Terang dalam Kasus yang Lama Menggantung?
Kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga pada tahun 2015, kembali menghangat. Keluarga korban, khususnya kakak kandung Akseyna, Arfilla Ahad Dori, dan ayah mereka, Mardoto, mengungkapkan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan psikologis forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) pada November 2024 lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan beberapa minggu setelah pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru pada akhir Oktober 2024. Hal ini menimbulkan harapan baru bagi keluarga Akseyna, yang selama bertahun-tahun menantikan kejelasan mengenai penyebab kematian putra mereka.
"Setelah SP2HP kemarin, saya dan ayah diwawancarai untuk pemeriksaan forensik dari Apsifor," ujar Arfilla kepada awak media.
Rangkaian Pemeriksaan Psikologis
Arfilla menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Apsifor dilakukan secara terpisah. Ia menjalani wawancara pada tanggal 16 November 2024, sementara ayahnya diperiksa seminggu kemudian, pada tanggal 23 November 2024. Wawancara tersebut dipandu oleh dua orang psikolog yang menggali informasi mengenai kondisi psikologis Arfilla saat pertama kali menerima kabar duka tentang kematian adiknya.
Meski demikian, pihak Apsifor memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Mereka berdalih bahwa peran mereka terbatas pada pengumpulan data dan penyerahan hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
"Dari Apsifor, saya tanya tidak tahu ke depannya akan gimana karena katanya mereka tupoksinya hanya mengumpulkan data dan hasil untuk diserahkan ke polisi," terang Arfilla, menunjukkan kekecewaannya atas minimnya informasi yang ia peroleh.
Misteri Kematian Akseyna yang Belum Terpecahkan
Kematian Akseyna Ahad Dori, yang saat itu berstatus sebagai mahasiswa Biologi UI, memang menyimpan sejumlah kejanggalan. Awalnya, kasus ini diduga sebagai kasus bunuh diri berdasarkan temuan surat wasiat yang diduga ditulis oleh korban. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai fakta yang mengindikasikan adanya unsur pembunuhan.
- Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh Akseyna.
- Analisis tulisan tangan pada surat wasiat mengungkapkan bahwa surat tersebut ditulis oleh dua orang yang berbeda.
SP2HP ketiga yang dikeluarkan pada Oktober 2024 menginformasikan bahwa polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Namun, identitas dan relevansi kesaksian mereka masih menjadi tanda tanya bagi keluarga korban. Ketidakjelasan ini semakin menambah keraguan keluarga terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Harapan dan Ketidakpastian
Arfilla mengaku tidak mengetahui apakah saksi yang diperiksa tersebut merupakan saksi baru atau saksi lama yang dimintai keterangan ulang. Ia juga menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Kami enggak tahu ini saksi baru atau saksi lama yang dipanggil kembali. Kami enggak pernah dapat info dari polisi terkait nama-nama saksi yang sudah diperiksa siapa saja," keluh Arfilla.
Keluarga Akseyna berharap bahwa pemeriksaan psikologis forensik yang dilakukan oleh Apsifor dapat memberikan titik terang baru dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Akseyna. Namun, mereka juga menyadari bahwa perjalanan menuju keadilan masih panjang dan penuh dengan ketidakpastian. Kasus ini, yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, terus menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi semua pihak.