ART di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Usai Gondol Jam Tangan Mewah Majikan
Jakarta Selatan – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian jam tangan mewah milik majikannya. Aksi IR terungkap setelah korban menyadari bahwa jam tangan Patek Philippe miliknya yang bernilai fantastis, yakni Rp 3 miliar, telah ditukar dengan barang palsu.
Kasus ini bermula ketika IR, yang bekerja di sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan, merencanakan aksi pencurian tersebut dengan matang. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, IR membeli sebuah jam tangan palsu (KW) secara daring (online) dengan harga Rp 550 ribu. Jam tangan palsu ini kemudian digunakan untuk menggantikan jam tangan asli milik majikannya.
"Dia beli jam tangan palsu dari online shop seharga Rp 550 ribu," ungkap AKBP Ardian kepada wartawan, Senin (24/03/2025).
Setelah berhasil menukar jam tangan tersebut, IR kemudian membawa jam tangan Patek Philippe asli ke Surabaya, Jawa Timur, untuk dijual. Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh AKP Igo Fazar Akbar berhasil menangkap IR di Stasiun Gubeng, Surabaya, tak lama setelah ia menjual jam tangan curian tersebut.
"Jadi dia ke Surabaya untuk transaksi barang bukti jam milik korban, dijual Rp 550 juta," jelas AKBP Ardian.
Nilai jual jam tangan mewah tersebut jauh di bawah harga aslinya. Jam tangan Patek Philippe yang bernilai Rp 3 miliar hanya berhasil dijual oleh IR seharga Rp 550 juta. Pihak kepolisian menduga, IR terpaksa menjualnya dengan harga murah karena kesulitan mencari pembeli yang bersedia membayar harga pasar untuk barang curian.
AKBP Ardian menambahkan bahwa korban awalnya tidak menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar. Kecurigaan baru muncul setelah korban memeriksa jam tangannya dan menemukan perbedaan yang signifikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IR.
AKP Igo Fazar Akbar menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian ini dengan matang. "Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, dimana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop," kata Igo.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus pencurian ini:
- Pelaku: IR (31), seorang asisten rumah tangga.
- Korban: Majikan IR (identitas dirahasiakan).
- Barang Bukti:
- Jam tangan Patek Philippe asli senilai Rp 3 miliar.
- Jam tangan palsu (KW) yang dibeli seharga Rp 550 ribu.
- Uang hasil penjualan jam tangan curian sebesar Rp 550 juta.
- TKP: Apartemen di Jakarta Selatan dan Stasiun Gubeng, Surabaya.
- Modus Operandi: Pelaku menukar jam tangan asli dengan jam tangan palsu.
- Pasal yang Dilanggar: Pencurian.
Saat ini, IR telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga dan menyimpan barang-barang berharga di rumah.