Bupati Buleleng Tegaskan APBD Cukupi, Bantah Dana Pemerasan Perizinan Masuk Kas Daerah
Bupati Buleleng Bantah Keras Aliran Dana Ilegal ke Kas Daerah
Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, dengan tegas membantah tudingan bahwa uang hasil pemerasan perizinan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Bantahan ini muncul setelah pengakuan mengejutkan dari Made Kuta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin pembangunan perumahan bersubsidi.
Sutjidra menjelaskan bahwa seluruh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah dialokasikan dan dianggarkan secara cermat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia meyakinkan publik bahwa tidak ada kebutuhan untuk menggunakan dana dari sumber-sumber ilegal seperti hasil pemerasan untuk menutupi kekurangan anggaran.
"Tidak ada (penggunaan dana pemerasan). Kami sangat berhati-hati dalam menggunakan APBD sesuai dengan program yang telah direncanakan. Jadi, tidak ada lagi dana yang berasal dari sumber-sumber lain," tegas Sutjidra, Senin (24/3/2025) di Buleleng.
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk Menjamin Pelayanan Publik
Menyusul penetapan status tersangka terhadap Made Kuta, Pemkab Buleleng bergerak cepat untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMPTSP. Gede Sugiartha Widiada, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III di Pemkab Buleleng Bidang Administrasi Umum, dipercaya untuk mengisi posisi tersebut.
"Sudah ditunjuk sebagai Plh sejak Jumat (21/3) kemarin," ungkap Sutjidra.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik, khususnya yang berkaitan dengan Dinas PMPTSP, tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena ini merupakan pelayanan publik yang vital, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik," jelas Sutjidra.
Pemkab Buleleng Menunggu Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Sutjidra menyatakan bahwa Pemkab Buleleng akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hingga adanya kepastian hukum yang tetap terkait kasus yang menjerat Made Kuta. Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemkab Buleleng baru akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait posisi Made Kuta sebagai Kepala Dinas.
"Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya. Setelah ada kepastian hukum, barulah kami mengambil sikap terkait posisinya," imbuhnya.
Kasus Dugaan Pemerasan yang Menggemparkan Buleleng
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Buleleng, Made Kuta, memang telah menggemparkan masyarakat Buleleng. Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali pada Kamis (20/3/2025) atas dugaan melakukan pemerasan terhadap para pemohon perizinan perumahan bersubsidi. Jumlah total uang yang diduga berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor PMPTSP Buleleng dan Kantor Dinas PUTR Buleleng pada Jumat (21/3/2025) sore. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut.
Daftar Poin Penting:
- Bupati Buleleng membantah penggunaan dana pemerasan untuk kegiatan pemerintah.
- APBD Buleleng dianggap cukup untuk membiayai program pemerintah.
- Gede Sugiartha Widiada ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas PMPTSP.
- Penunjukan Plh dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
- Pemkab Buleleng menunggu kepastian hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
- Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan perizinan.
- Total uang yang diduga diperas mencapai Rp 2 miliar.
- Kantor PMPTSP dan Dinas PUTR Buleleng digeledah Kejati Bali.