Mantan ART Dibekuk Usai Gondol Arloji Mewah Senilai Miliaran Rupiah, Korban Tertipu Replika Murahan
Kasus pencurian arloji mewah kembali mencuat. Kali ini, seorang wanita bernama Isma Riyanti (31), mantan asisten rumah tangga (ART), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian jam tangan Patek Philippe milik mantan majikannya. Nilai arloji tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang licik, yakni dengan menukar arloji asli dengan replika (KW) yang nilainya hanya sekitar Rp 550 ribu.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyadari bahwa arloji Patek Philippe miliknya telah diganti dengan barang palsu. Kecurigaan korban muncul setelah melihat perbedaan signifikan antara arloji yang biasa dikenakannya dengan arloji yang kini berada di tempat penyimpanan. Perbedaan mencolok terlihat pada warna dan detail fisik arloji. Arloji asli memiliki warna kuning keemasan yang mewah, sementara replikanya berwarna kuning kecoklatan dan terdapat sejumlah goresan.
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2025. Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Isma Riyanti berhasil diringkus di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada tanggal 18 Maret 2025.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan secara matang oleh pelaku. "Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, dimana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop," ungkap AKP Igo.
Setelah berhasil menggondol arloji Patek Philippe asli, Isma kemudian menjualnya di wilayah Surabaya. Ironisnya, arloji seharga Rp 3 miliar tersebut hanya laku Rp 550 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan hal tersebut. "(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," jelas AKBP Ardian kepada wartawan, Senin (24/3).
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Isma Riyanti (31), mantan ART
- Korban: (Nama tidak disebutkan untuk melindungi privasi)
- Barang Bukti: Arloji Patek Philippe asli dan replika
- Nilai Arloji Asli: Rp 3 miliar
- Nilai Arloji Replika: Rp 550 ribu
- Lokasi Kejadian: Apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Tempat Penangkapan: Stasiun Gubeng, Surabaya
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat. Selain itu, kasus ini juga menyoroti maraknya peredaran barang palsu (KW) yang dapat merugikan konsumen.