Absennya Dirut Bulog di Rapat DPR Disorot: Status TNI Aktif Jadi Pertanyaan
Anggota DPR Pertanyakan Absensi Dirut Bulog dalam Rapat Pangan
Ketidakhadiran Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, dalam rapat Komisi IV DPR RI yang membahas isu krusial swasembada dan ketersediaan pangan menjelang Idul Fitri, menuai sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P, Sonny T Danaparamita, secara implisit mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, menghubungkannya dengan status Novi sebagai perwira TNI aktif.
Rapat penting itu dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Bulog yang diwakili oleh Wakil Dirut Perum Bulog, Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, serta Pupuk Indonesia. Sonny Danaparamita menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dengan menyoroti ketidakhadiran Dirut Bulog. Ia menyiratkan bahwa status ganda sebagai perwira TNI aktif mungkin menjadi penyebabnya, dan hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut.
"Kalau Bulog tidak dihadiri dirutnya ya, Pak. Ya, karena sesuatu hal itu ya. Karena apa? Karena juga tidak agar double status itu ya," ujar Sonny dalam rapat tersebut, Senin (24/3/2024).
Revisi UU TNI dan Penempatan Prajurit Aktif
Sonny menekankan pentingnya kejelasan posisi perwira TNI aktif di berbagai lembaga negara, terutama setelah disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Ia berharap revisi UU TNI dapat memperjelas batasan penempatan personel TNI dan Polri di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga mereka dapat fokus pada tugas dan fungsi utama masing-masing. Sonny menambahkan, Presiden telah menyampaikan bahwa isu pangan adalah isu utama. Jangan sampai TNI sudah selesai, justru Polri yang multifungsi.
Ia juga menyentil fenomena banyaknya jabatan di kementerian/lembaga yang diisi oleh personel TNI-Polri aktif, mengindikasikan adanya potensi ketidakmampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, penempatan personel TNI-Polri aktif di jabatan sipil tidak mungkin terjadi tanpa adanya permintaan dari pimpinan lembaga atau kementerian terkait.
"Dan itu sebetulnya tamparan buat internal kementerian. Menunjukkan ketidakmampuan ASN yang ada di dalam internal kementerian," tegasnya.
Pengesahan Revisi UU TNI dan Kontroversi yang Menyertai
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2024). Pengesahan ini dilakukan di tengah gelombang penolakan dari masyarakat sipil yang mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Revisi UU TNI mencakup perubahan pada empat pasal kunci, yaitu:
- Pasal 3: Kedudukan TNI
- Pasal 7: Tugas pokok TNI
- Pasal 53: Usia pensiun prajurit
- Pasal 47: Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil
Pasal 47 menjadi sorotan utama karena mengatur daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Hal ini memicu perdebatan mengenai profesionalisme dan potensi konflik kepentingan.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Dewan Ketahanan Nasional
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Keamanan Laut