Kasus Akseyna: Keluarga Kembali Diperiksa Forensik, Titik Terang?
Keluarga Akseyna Kembali Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik: Harapan Baru dalam Pengungkapan Kasus?
Kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga pada tahun 2015, kembali menjadi sorotan. Keluarga Akseyna, khususnya sang ayah, Marsekal Pertama (Purn) Mardoto, menjalani pemeriksaan ulang oleh tim psikolog dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) pada bulan November 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada. Arfilla Ahad Dori, kakak kandung Akseyna, juga turut diwawancarai oleh tim Apsifor.
Proses Pemeriksaan dan Keterangan Keluarga
Arfilla menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ayahnya meliputi konfirmasi dan pencocokan dengan BAP sebelumnya. Sementara itu, Arfilla sendiri diwawancarai karena tim Apsifor merasa perlu mendapatkan informasi langsung darinya, meskipun ia tidak termasuk dalam daftar saksi yang di-BAP. Pemeriksaan dilakukan secara bergilir, dimulai dengan Arfilla pada 16 November 2024, disusul Mardoto pada 23 November 2024.
Pihak keluarga berharap pemeriksaan ini dapat memberikan titik terang dalam pengungkapan kasus yang telah lama menggantung. Namun, Apsifor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus, karena tugas mereka hanya sebatas mengumpulkan data dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Misteri Kematian Akseyna dan Harapan Keluarga
Akseyna Ahad Dori ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, Kampus UI, pada Kamis, 26 Maret 2015. Awalnya, kasus ini diduga sebagai kasus bunuh diri, didasarkan pada temuan surat tulisan tangan yang diidentifikasi sebagai tulisan korban. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan tersebut antara lain:
- Hasil visum yang menunjukkan adanya lebam pada tubuh korban.
- Analisis tulisan tangan pada surat yang mengindikasikan bahwa surat tersebut ditulis oleh dua orang yang berbeda.
Perkembangan terakhir yang diperoleh keluarga adalah informasi dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ketiga pada 25 Oktober 2024, yang menyebutkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Akan tetapi, identitas para saksi tersebut tidak diungkapkan kepada keluarga, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah mereka adalah saksi baru atau saksi lama yang dimintai keterangan kembali.
Keterbatasan Informasi dan Harapan Akan Titik Terang
Arfilla mengungkapkan bahwa keluarga tidak mendapatkan informasi detail mengenai identitas saksi yang diperiksa, sehingga sulit untuk mengetahui apakah pemanggilan saksi ini merupakan langkah baru atau hanya pemeriksaan ulang. Meskipun demikian, keluarga tetap berharap agar pemeriksaan oleh Apsifor dan upaya kepolisian dapat membawa titik terang dalam kasus ini, serta memberikan keadilan bagi Akseyna dan keluarga yang ditinggalkan.
Kasus Akseyna tetap menjadi misteri yang belum terpecahkan, namun keluarga dan publik berharap agar kebenaran segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Upaya pencarian keadilan terus dilakukan, dengan harapan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan hukum di Indonesia.