Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka: Polda NTT Bongkar Penyebaran Video Asusila Anak ke Situs Porno Australia
Skandal Eks Kapolres Ngada: Polda NTT Ungkap Jaringan Pornografi Anak
Kasus memilukan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka atas dugaan perekaman dan penyebaran delapan video berisi tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial I ke sebuah situs pornografi yang berbasis di Australia. Pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari Kepolisian Australia, yang kemudian diteruskan ke Mabes Polri dan akhirnya dilimpahkan ke Polda NTT.
"Kami menerima delapan potongan video asusila dari Divhubinter Mabes Polri," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam keterangan persnya di Kupang, Senin (24/3/2025). Kombes Patar menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, AKBP Fajar diduga kuat merekam dan menyebarkan video tersebut seorang diri.
Kronologi Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula ketika Polisi Australia menemukan video mencurigakan yang kemudian diidentifikasi sebagai tindak pidana asusila terhadap anak. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, yang kemudian berkoordinasi dengan Polda NTT. Polda NTT menerima barang bukti berupa compact disc (CD) berisi video tersebut.
Selain CD, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk:
- Pakaian korban
- Rekaman CCTV dari hotel tempat terjadinya dugaan pencabulan
- Telepon seluler yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel dan diduga untuk merekam serta menyebarkan video.
"Setelah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Fajar-lah yang merekam dan menyebarkan video tersebut menggunakan ponselnya," imbuh Kombes Patar.
Peran Tersangka Lain dan Pendalaman Motif
Selain AKBP Fajar, polisi juga telah menetapkan seorang mahasiswi berinisial Stefani alias Fani sebagai tersangka. Fani diduga berperan sebagai perekrut anak di bawah umur, I (6), yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar. Polda NTT saat ini tengah mendalami motif di balik tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
"Kami telah menjadwalkan pendalaman penyelidikan terhadap motif AKBP Fajar mencabuli korban," kata Kombes Patar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKBP Fajar dan Fani diketahui telah menjalin hubungan dekat sejak Juni 2024 melalui aplikasi kencan daring, MiChat. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadinya kasus pencabulan ini.
Untuk mengungkap motif secara lebih mendalam, Polda NTT melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memeriksa AKBP Fajar. Pemeriksaan psikologis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai faktor-faktor yang mendorong AKBP Fajar melakukan tindakan tersebut.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.